Top
Begin typing your search above and press return to search.

Aparat tindak UMKM nakal, Pengamat: Konsumen terlindungi, UMKM tetap bisa tumbuh

Sejumlah pihak mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang melakukan penahanan terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar terkait produk olahan tanpa label tanggal kedaluwarsa.

Aparat tindak UMKM nakal, Pengamat: Konsumen terlindungi, UMKM tetap bisa tumbuh
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Sejumlah pihak mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang melakukan penahanan terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar terkait produk olahan tanpa label tanggal kedaluwarsa. Langkah hukum dari aparat tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam memastikan keamanan produk pangan di pasaran.

Pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah, S.H., menilai, ketegasan aparat menunjukkan bahwa aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kehadiran negara dalam menindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini juga berfungsi sebagai ‘wake up call’ bagi seluruh pelaku UMKM agar lebih serius memahami dan mematuhi regulasi yang ada,” kata Akhmad Ryan di Banjarmasin, Kamis (15/5).

Akhmad Ryan menilai kehadiran langsung Menteri Koperasi dan UKM sebagai amicus curiae dalam persidangan pada 14 Mei 2025 sebagai sinyal kuat bahwa pembuat kebijakan mendukung penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam menangani perkara tersebut.

“Majelis hakim harus bebas dari tekanan politik, media, maupun opini publik semu. Sesuai Pasal 24A UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, keputusan harus diambil secara adil dan objektif,” tegasnya.

Proses hukum yang sedang berjalan, beber Ryan, bukanlah upaya mematikan UMKM. Hal tersebut merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g.

Meskipun memahami dampak ekonomi yang dialami pelaku usaha hingga harus menutup tokonya sejak 1 Mei 2025, Ryan menyatakan bahwa ketegasan aparat sangat dibutuhkan untuk menciptakan efek jera. “Tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa bisa terulang dan mengancam kepercayaan publik terhadap produk lokal dan mengorbankan keselamatan konsumen,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi upaya Polda Kalsel yang konsisten dalam menyita barang bukti berupa 35 produk olahan yang tidak mencantumkan informasi kedaluwarsa, serta langkah proaktif seperti konferensi pers dan patroli rutin yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM.

Lebih lanjut, Ryan mendorong adanya kolaborasi lanjutan antara Polda Kalsel dan BPOM melalui pelatihan dan workshop teknis mengenai pencantuman label pangan sesuai standar. “Pendampingan teknis di kecamatan rawan pelanggaran akan membantu pelaku UMKM agar lebih paham regulasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan pembinaan yang edukatif merupakan strategi ideal untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

“Konsumen terlindungi, UMKM tetap tumbuh. Inilah wajah perlindungan konsumen yang seimbang dan berkeadilan. Dengan semangat pembinaan sambil menegakkan hukum, saya yakin pelaku UMKM di Kalimantan Selatan dan di seluruh Indonesia akan semakin melek regulasi dan makin bertanggung jawab melindungi konsumennya,” pungkas Ryan.

Terpisah, kuasa hukum Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak berdasar.

Sebab, barang-barang yang dijadikan dasar penyitaan dinilai belum layak edar dan masih disimpan di gudang.

“Pada tanggal 11 kemudian datang lagi dari kepolisian untuk melakukan penggeledahan sekaligus pernyataan barang yang sampai kemudian ditemukan oleh kami ada 900 lebih item yang disita yang itu bahkan diambil dari gudang yang memang belum siap untuk diperdagangkan,” ujar Faisol dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses administrasi penyitaan. Menurutnya, berita acara penyitaan yang ditandatangani kliennya pada 15 Desember justru diubah oleh penyidik.

“Klien kami Firli Norachim menandatangani berita acara dan menulis tanggal yang ada di situ sesuai dengan tanggal ketika itu terjadi yaitu tanggal 15, tetapi kemudian oleh rekan penyidik itu dicoret untuk kemudian diganti menjadi tanggal 11,” kata dia.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire