Komplotan wartawan gadungan lakukan pemerasan di 9 kota
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar aksi premanisme yang dilakukan sindikat wartawan gadungan yang beranggotakan 175 orang.

Elshinta.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar aksi premanisme yang dilakukan sindikat wartawan gadungan yang beranggotakan 175 orang.
Sindikat ini melakukan pemerasan di beberapa kota di Jawa. Empat anggota sindikat wartawan gadungan itu ditangkap di rest area toll Boyolali, Jawa Tengah ada 11 Mei 2025 lalu kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio di Semarang, Jumat (16/5).
Semula polisi akan menyergap tujuh orang, namun tiga orang berhasil meloloskan diri.
Dwi menjelaskan, "wartawan gadungan itu menarget korbannya adalah para publik figur mulai dari pejabat Aparatur Sipil Negara, dokter, anggota dewan, hingga kalangan akademisi."
Cara kerja sindikat itu adalah dengan mengamati hotel yang biasa dijadikan tempat kencan pasangan selingkuh. Jika mengetahui ada pasangan selingkuh dari orang kaya, mereka segera mencari jatidiri korbannya lewat media sosial. Setelah diketahui, mereka menanti hingga korbannya keluar dari hotel. Kemudian membututi dan mendekati dengan mengaku sebagai wartawan yang mengetahui perselingkuhan korbannya.
"Pemerasan pun dilakukan dengan cara jika korban ingin kasusnya tidak tersebar dalam berita media massa, maka mereka harus membayar berkisar Rp 150 juta kepada sindikat tersebut," kata Dwi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (16/5).
Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya selalu berkelompok 7 - 10 orang. Mereka pun ada yang mengaku sebagai wartawan Detik hingga media sekelas Kompas.
Namun dari barang bukti yang ditemukan, ada beberapa kartu pers milik mereka dengan nama media Siasat Kota, Mata Bidik, dan Nusantara Merdeka News.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, media itu tidak memiliki kanal di media online maupun cetak.
Empat tersangka kini ditahan di Markas Polda Jateng. Mereka terdiri dari tiga lelaki dan satu perempuan.
Mereka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah Abraham (26 tahun), Hermawan (36 tahun), Kevin S (25 tahun), dan Herdyah M Giatayu (33 tahun). Anggota sindikat wartawan gadungan itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, hingga pengangguran.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, "Ada sembilan lokasi yang menjadi tempat sindikat itu beraksi yakni di Semarang 3 kali, Surabaya 2 kali, Yogyakarta 1 kali, Jakarta 2 kali, hingga Malang 1 kali. Hasil pemerasan itu mereka bagi rata. Polisi masih mencari siapa pemimpin sindikat tersebut."
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.