145 petugas PPIH siap tunaikan badal haji bagi Jemaah wafat
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyiapkan skema badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin menjelaskan, ada tiga kemungkinan kondisi jemaah di setiap penyelenggaraan haji
Elshinta.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyiapkan skema badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin menjelaskan, ada tiga kemungkinan kondisi jemaah di setiap penyelenggaraan haji.
Pertama, jemaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina. Kedua, jemaah karena kondisi kesehatam tidak mendukung harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi. Dan terakhir atau yang ketiga, jemaah yang tidak mampu akan disafariwukufkan, termasuk yang wafat sebelum wukuf.
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Zaenal kepada tim MCH Kemenag, Rabu (14/05/25).
Jemaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.
Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jemaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.
“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jemaah yang dibadalkan,” ujar Zaenal.
Petugas yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jemaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jemaah.
Terkait hak petugas, pemerintah akan memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.
Zaenal mengatakan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji. (Rama Pamungkas/MCH).