Polres Aceh Barat tangkap pelaku pungli truk pengangkut kelapa sawit
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap SA (38) seorang petani, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi kendaraan pengangkut kelapa sawit yang melintas di jalan desa tersebut.
Personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang petani berinisial SA, pelaku pungli saat menunggu truk pengangkut kelapa sawit melintasi jalan di kawasan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI. Kabupaten Aceh Barat, Minggu (18/5/2025) . ANTARA/HO-Polres Aceh BaratElshinta.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap SA (38) seorang petani, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi kendaraan pengangkut kelapa sawit yang melintas di jalan desa tersebut.
“Pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya kami tangkap di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan di Meulaboh, Minggu.
Dari tangan pelaku, kata dia, aparat kepolisian mengamankan uang tunai sebesar Rp715 ribu yang diduga berasal dari aksi pungutan liar yang dilakukan terhadap para sopir truk itu.
Sebelum tertangkap, tersangka mematok tarif kepada sopir kendaraan pengangkut kelapa sawit agar membayar uang sebesar Rp10 ribu per truk yang melintasi jalan desa itu.
Yoghi Hadisetiawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku pungli tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil observasi di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan, dalam rangka memberantas segala bentuk premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta meresahkan masyarakat
"Penindakan terhadap pelaku pungutan liar ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ungkapnya.
Menurut dia, praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah aktivitas perekonomian warga.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa," kata Hadisetiawan
Kapolres menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan secara berkala sebagai bentuk upaya preventif.
Polres Aceh Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau praktik pungli kepada pihak kepolisian atau bisa langsung menghubungi layanan Polri 110.
Polres Aceh Barat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menindak segala bentuk tindakan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah hukum.




