Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi bekuk pengedar narkotika di Majalengka, 500 gram ganja kering gagal edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering seberat 500 gram dari tersangka R (24) yang akan diedarkan di wilayah Majalengka. 

Polisi bekuk pengedar narkotika di Majalengka, 500 gram ganja kering gagal edar
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering seberat 500 gram dari tersangka R (24) yang akan diedarkan di wilayah Majalengka.

Selain R polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap C (DPO) yang diduga bertransaksi jual beli daun ganja kering dan melakukan pengiriman terhadap tersangka R.

Kapolres Majalengka, AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP. Sigit Purnomo mengatakan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram akhirnya dapat diamankan petugas dan berhasil membekuk tersangka R di jalan imam Bonjol Majalengka kulon, di pekarangan sebuah toko, akhir April 2025 lalu.

"Pada hari Selasa 29 April 2025, jam 13.00 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sering sekali berada di lokasi tersebut yaitu di Majalengka kota tepatnya di pekarangan toko milik seseorang kemudian kami memerintahkan anggota untuk bergegas ke lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba AKP. Sigit Purnomo, Jumat (16/5)

Sigit Purnomo juga menyatakan, R warga Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka yang sudah beroperasi selama satu bulan tersebut, akhirnya ditangkap beserta barang bukti paket daun ganja kering seberat setengah kilogram, saat penggeledahan isi paket di lokasi kejadian juga disaksikan warga setempat.

'Alhamdulillah, kita fokus kepada orang yang kita curigai, sekitar pukul 15.00 WIB. dia datang menghampiri dan mengambil sebuah barang yang diduga berisikan ganja kemudian anggota kami bergegas melakukan. Pengamanan dan penangkapan kepada seseorang yang kita curigai tersebut, Alhamdulillah disaksikan oleh warga setempat dan si pelaku sendiri, saat dibuka dan disaksikan dan memang benar barang tersebut adalah ganja seberat setengah kilogram," papar Sigit Purnomo.

Masih dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota, setelah tersangka R dibawa ke polres Majalengka ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C

"Terkait tentang asal usul barang tersebut, atas pengakuan tersangka dalam keterangannya bahwa tersangka memiliki dan menguasai barang tersebut yang didapatkan dari seseorang berinisial C yang masih dalam pengejaran oleh pihak satnarkoba polres Majalengka.," terangnya.

"Bahwa mereka sudah melakukan perjanjian akan menaruh bingkisan berupa dus di suatu tempat yang sudah dijanjikan untuk diambil oleh saudara R," sambungnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Senin (19/5).

Masih dijelaskannya, setengah kilogram ganja kering yang dimiliki R semula akan diedarkan di wilayah Majalengka, terbukti dari pengembangan yang dilakukan anggota menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada jual beli, seperti timbangan, HP berisi peta titik lokasi yang sudah dipasang barang berupa ganja.

"Dari setengah kilogram barang tersebut akan diedarkan di wilayah Majalengka, itu terbukti dari pengembangan hasil penyelidikan Satres narkoba ditemukan di rumahnya berupa timbangan kemudian dari HP, ada map map berupa peta-peta yang sudah dipasang barang-barang yang isinya adalah ganja yang sudah ditimbang seberat nol koma sekian gram dengan harga 100 ribuan," tandasnya.

Atas perbuatannya R terancam pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 UU RI nom 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara , dan denda maksimal Rp10 milyar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire