Tertib lalin, Satlantas Polres Jayapura imbau warga ambil plat nomor kendaraan
Polres Jayapura mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum mengambil Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk segera diambil di Samsat Kabupaten Jayapura atau menghubungi pihak Lalulintas Polres Jayapura.

Elshinta.com - Polres Jayapura mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum mengambil Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk segera diambil di Samsat Kabupaten Jayapura atau menghubungi pihak Lalulintas Polres Jayapura.
Hal itu disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil diruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).
Kasatlantas AKP Robertus Rengil mengatakan saat ini plat hitam untuk sepeda motor sudah ada tersedia di Samsat Kabupaten Jayapura.
“Bagi pemilik kendaraan motor yang sudah mengurus perpanjangan plat dan belum mengambil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa datang mengambilnya ke Kantor Samsat Kabupaten Jayapura. Di mana TNKB tersebut sempat kosong selama 2 tahun karena stok habis,” ujar Kasatlantas AKP Robertus Rengil.
Dijelaskan Kasat, setiap warga yang mengambil TNKB harus membawa persyaratan STNK asli. Pengambilan sudah dibuka dalam dua hari ini sampai selesai pengambilan.
“Warga yang belum dapat plat motor ini ada yang sudah dua tahun lalu, satu tahun lalu dan selanjutnya. Plat yang tersedia 2000 lebih,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (19/5).
Selain itu lanjut Kasat Lantas Robertus, pihaknya saat juga sedang melakukan operasi kendaraan di wilayah Kabupaten Jayapura dan menertibkan kendaraan yang tidak memiliki TNKB.
"Sekali lagi, kami himbau sebagai pemberitahuan kepada masyarakat yang sudah atau pernah mengurus TNKB tapi belum mengambil plat nomor kendaraannya, silakan datang ke Samsat,” tutup Kasat Lantas.