Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ruang dialog Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan KSBI

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka ruang dialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dalam sebuah audiensi yang digelar di kantor DJSN, Jakarta. Agenda utama pertemuan ini adalah menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS

Ruang dialog Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan KSBI
X
Audiensi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di kantor DJSN, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Humas DJSN

Elshinta.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka ruang dialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dalam sebuah audiensi yang digelar di kantor DJSN, Jakarta. Agenda utama pertemuan ini adalah menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketua DJSN, Nunung Nuryantono, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“DJSN sebagai lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan undang-undang, menerima setiap masukan dari pemangku kepentingan. Kami merumuskan kebijakan umum, melakukan monitoring, evaluasi, serta menyinkronkan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Nunung seusai pertemuan, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

KSBSI dalam kesempatan tersebut menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan KRIS, khususnya potensi dampaknya terhadap kualitas layanan yang diterima peserta, terutama kalangan buruh. Mereka menekankan bahwa standardisasi kamar memang penting, namun keberatan muncul ketika layanan hanya difokuskan pada satu kelas.

“Jadi standarisasi kamar karena kita tahu sampai sekarang masih ada kamar-kamar yang tidak standar. Jadi kalau itu mengenai standarisasi, kami tidak keberatan. Tapi ketika pemberlakuannya menjadi satu kelas, kami sudah jelas keberatan karena sebelum ini kita sudah melihat ada penurunan yang tadi sudah kami sampaikan, ada penurunan kualitas layanan yang kami terima. Sebagai buruh pembayar iuran dari mulai jaman-jaman Sostek sampai dengan sekarang,” ujar Sekjen KSBSI, Hendrik Hutagalung.

Audiensi ini dihadiri penuh oleh jajaran KSBSI, FSBSI, FPPK, serta perwakilan elemen buruh lainnya. DJSN menanggapi secara serius dan menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang diberikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mengawal seluruh proses pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, termasuk perubahan-perubahan yang sedang dibahas saat ini di tingkat antar-kementerian maupun dalam kelompok kerja (pokja),” tambah Nunung.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan KRIS sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk memastikan peningkatan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil. “Kelas rawat inap standar adalah bentuk perbaikan layanan agar kualitas pelayanan kesehatan lebih merata dan berkeadilan,” tegasnya.

Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire