Guru Besar FH UMS bantah tanda tangan transkrip nilai tersangka pemalsu dokumen Zaenal Mustofa
Profesor Aidul Fitriciada, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah membantah menandatangani bukti transkrip nilai mahasiswa Zaenal Mustofa. Transkrip nilai yang menjadi bukti kasus pemalsuan dokumen pengacara Zaenal Mustofa memang ditandatangani oleh dekan, dimana Aidul Fitriciada menjabat pada Tahun 2009.

Elshinta.com - Profesor Aidul Fitriciada, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah membantah menandatangani bukti transkrip nilai mahasiswa Zaenal Mustofa. Transkrip nilai yang menjadi bukti kasus pemalsuan dokumen pengacara Zaenal Mustofa memang ditandatangani oleh dekan, dimana Aidul Fitriciada menjabat pada Tahun 2009.
Aidul Fitriciada mengatakan, sudah dikonfirmasi terkait klaim bukti kasus pemalsuan dokumen Zaenal Mustofa untuk transfer kuliah dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA) oleh Polres Sukoharjo.
Tetapi tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan sama sekali berbeda. "Tanda tangan yang tertera dalam transkrip sangat berbeda dengan tanda tangan saya. Tahunnya 2009 saat saya menjadi Dekan FH," katanya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Dia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang digunakan oleh Zaenal Mustofa untuk transfer kuliah. Bahkan yang bersangkutan juga telah menyelesaikan gelar master bidang hukum dan melakukan kegiatan advokasi secara profesional dengan bekal memalsukan data.
Ditambahkan Aidul Fitriciada, pihaknya merasa dirugikan secara imaterial berupa merusak nama baik, dan material berupa keuntungan finansial yang diperoleh sebagai advokad.
Maka tidak menutup kemungkinan melaporkan Zaenal Mustofa atas pemalsuan data akademik yang mencatut namanya ke Polisi. "Saya telah dirugikan secara imaterial dan material," ujarnya.
Aidul Fitriciada juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Zaenal Mustofa ini merusak citra advokad sebagai profesi yang sangat terhormat. Profesi ini seharusnya menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
Klarifikasi kepada Aidul Fitriciada oleh Polres Sukoharjo masih dalam satu rangkaian tindak pidana yang dilakukan Zaenal Mustofa berupa pemalsuan dokumen akademik.
Zaenal Mustofa, tersangka pemalsuan dokumen yang juga mantan salah satu penggugal ijazah Presiden RI ke 7, Joko Widodo menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) drop out FH UMS. Dokumen transfer ke UNSA tersebut juga menggunakan tanda tangan palsu sampai menjadi seorang pengacara.