PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh menang gugatan atas Ningbo Aux Electric Co. Ltd di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya membuktikan kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa adanya wanprestasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. \\\\\\\\r\\\\\\\\n
Sumber Foto: dokumentasi PT Berkat Elektrik Sejati TangguhElshinta.com - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh akhirnya membuktikan kebenaran dan memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas wanprestasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan asal Republik Rakyat Tiongkok, Ningbo Aux Electric Co. Ltd, pemilik merek AUX Air Conditioner.
Sebagai distributor tunggal merek AUX di Indonesia, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd selama lebih dari 20 tahun. Selama periode tersebut, perusahaan berhasil memasarkan dan menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX kepada masyarakat Indonesia.
Namun, pada tahun 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd secara sepihak memutus kontrak lisensi tanpa menunjukkan itikad baik dan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan sepihak tersebut, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 5 Mei 2025, melalui perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim:
- Menolak eksepsi dari Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan memutuskan perjanjian lisensi secara sepihak.
- Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara kedua belah pihak sah menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp1.603.400.296,52 (satu miliar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh dua sen).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Dr. Slamet Riyadi, S.H., S.Hum., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara adil.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan petitum dalam perkara ini. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami serta menjaga iklim bisnis yang sehat," ujar Slamet.
Senada dengan itu, Teja Yulianto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa putusan ini telah memberikan keadilan bagi pihak Penggugat yang telah dirugikan oleh tindakan Tergugat, Ningbo Aux Electric Co. Ltd.
"Kami berharap Ningbo Aux Electric Co. Ltd dapat menjalankan dan mematuhi putusan hukum yang telah ditetapkan," tambahnya.
Menutup pernyataannya, Slamet juga berharap agar Pemerintah Indonesia dapat memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum agar tidak mengganggu ekosistem bisnis nasional.
"Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada lagi preseden buruk dari perusahaan asing yang dapat merugikan pelaku usaha lokal," tutup Slamet.
Penulis: Hutomo Budi




