Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap seorang penipu dengan modus investasi emas

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang perempuan berinisial M (37) yang menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi emas sehingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp100 juta lebih.

Polisi tangkap seorang penipu dengan modus investasi emas
X
Tersangka saat digiring oleh petugas di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang perempuan berinisial M (37) yang menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi emas sehingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp100 juta lebih.

"Kami menangkap tersangka setelah menerima laporan dari dua korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat AKP Mohamad Rasid di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5). Penangkapan tersebut kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan dua korban berinisial WN dan MRM yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta.

Ia menjelaskan bahwa, untuk korban WN mulai ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing (MLM) pada pertengahan 2023.

Awalnya, menurut Rasid, korban menginvestasikan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar. Hingga akhirnya total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.

Sementara korban MRM mengalami modus berbeda. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Tersangka menjanjikan keuntungan Rp19.000 per karton namun meminta modal awal sebesar Rp40 juta. Setelah delapan bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.

"Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Johar Baru masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire