Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bupati Langkat: Biaya akta notaris 277 Koperasi Merah Putih ditanggung APBD

Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di 240 desa dan 37 kelurahan.

Bupati Langkat: Biaya akta notaris 277 Koperasi Merah Putih ditanggung APBD
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di 240 desa dan 37 kelurahan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hal ini disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin pada apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (19/5).

Alhamdulillah, kita bergerak cepat karena kita haqqul yakin dengan komitmen bapak Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menggerakkan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari respons cepat Pemkab Langkat terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sejak awal, Pemkab telah melakukan sosialisasi secara terpadu dan terintegrasi, menerbitkan surat edaran, serta menyusun roadmap terukur sebagai pedoman bagi seluruh stakeholder terkait.

“Ini bukan program biasa. Saya perintahkan seluruh OPD yang terlibat untuk bekerja serius dan fokus. Bila ada yang main-main, siap-siap keluar dari gerbong,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (21/5).

Ia mengibaratkan program ini sebagai kereta yang berjalan di atas rel yang jelas, dan siapa pun yang tidak mampu mengikuti ritme kerja yang cepat, diminta untuk mundur secara sadar sebelum ditindak langsung.

Syah Afandin juga menegaskan bahwa dirinya menjadikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai acuan dalam mengimplementasikan setiap program pembangunan di daerah, termasuk mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Langkat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.692.500.000 untuk pembiayaan akta notaris seluruh koperasi.

Dengan demikian, para kepala desa dan lurah tidak perlu memikirkan biaya pendirian koperasi, karena semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Bahkan, kerja sama resmi telah dijalin antara Pemkab Langkat dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Langkat untuk mempercepat penerbitan legalitas badan hukum koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Syahrizal menambahkan hingga hari ini seluruh desa dan kelurahan di Langkat, yakni 277, telah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih sesuai target nasional. Ini menjadi capaian luar biasa yang menunjukkan kolaborasi erat antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa.

“Sebelum pencanangan nasional oleh Bapak Presiden pada 12 Juli mendatang, seluruh koperasi Merah Putih di Langkat sudah harus memiliki legalitas lengkap dan siap operasional," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire