Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jutaan rokok ilegal dan ribuan botol vape senilai Rp2,5 miliar di Yogyakarta dimusnahkan 

Maraknya peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Pemda DIY melakukan upaya serius untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.

Jutaan rokok ilegal dan ribuan botol vape senilai Rp2,5 miliar di Yogyakarta dimusnahkan 
X
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Maraknya peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Pemda DIY melakukan upaya serius untuk menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ribu botol vape senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Rokok ilegal bersama Tembakau Tanpa Asap (STP) ini merupakan hasil sitaan pada operasi selama periode Februari 2024 - Maret 2025.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad menegaskan, tindakan pemusnahan ini bukan hanya sekadar simbol, namun bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.

“Kita musnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai,” ujar Noviar pada pemusnahan rokok ilegal, dihalaman Kantor Satpol PP, Gedongkuning, Yogyakarta, Selasa (20/05/2025).

Rincian barang-barang yang dimusnahkan yaitu meliputi 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp1,64 miliar dan 1.002.600 milliliter vape (27.420 botol) senilai sekitar Rp940 juta. Bukti barang kena cukai ini diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen. Hari ini, kita tegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran seperti itu," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan iini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Satpol PP DIY bersama Bea Cukai, aparat kepolisian, KPKNL, serta OPD terkait menjalankan operasi secara sinergis demi menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.

Dengan pemusnahan ini, pemerintah berharap tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga legalitas dan mendukung penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan mengatakan, beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali,” ujarnya.

Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selaku pengelola BMMN. BMMN ini dimusnahkan di dua lokasi, yaitu kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan TPST Modalan, Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Pemda DIY yang dikelola oleh Satpol PP DIY.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang yang dimusnahkan tersebut juga tidak masuk pabean, sehingga merugikan negara. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih memahami mengenai ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Ia juga berharap agar sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas seperti ini bisa terus berlanjut.

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (21/5).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire