Warga DKI bisa manfaatkan layanan AJIB untuk permudah urus izin
Warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk mempermudah pengurusan izin dan non-izin tanpa harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Elshinta.com - Warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk mempermudah pengurusan izin dan non-izin tanpa harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jadi ada layanan Antar Jemput Izin Bermotor. Warga bisa mendapatkan layanan ini, gratis," ujar Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Budya Pryanto Putra di Jakarta, Rabu.
Budya dalam diskusi "Road to Jakarta’s 500ᵗʰ Anniversary-Membangun Iklim Investasi Ramah Budaya" dalam Jakarta Marketing Week 2025 mengatakan warga nantinya bisa mengajukan permohonan melalui laman resmi atau menghubungi nomor pusat layanan DPMPTSP DKI Jakarta.
Setelah permohonan diterima, petugas menjemput dokumen atau berkas untuk verifikasi. Selanjutnya berkas diproses sesuai kewenangan pihak terkait semisal di kecamatan, kelurahan atau badan tertentu.
"Nanti dokumennya akan dijemput oleh petugas terus di proses di kantor, kemudian pun bisa diantar kembali," ujar Budya.
Adapun merujuk data, jumlah pengguna layanan AJIIB pada tahun 2018, sebanyak 142.456 orang. Sementara pada tahun 2019, sebanyak 110.254 orang memanfaatkan AJIB melalui AJIB motor maupun AJIB mobil milik DPMPTSP DKI Jakarta.
Budya menambahkan, mengurus izin juga bisa dilakukan melalui layanan "PTSP Goes to Mall" yang diadakan di sejumlah pusat perbelanjaan wilayah Jakarta. Sejak hari ini hingga 25 Mei 2025, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghadirkan "PTSP Goes to Mall" di salah satu mal kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Melalui layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan konsultasi dengan petugas terkait urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di Jakarta.
Para petugas DPMPTSP Provinsi DKI akan melakukan pendampingan atau asistensi pengurusan perizinan/nonperizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan izin diterbitkan (end to end process).
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, sehingga turut menghadirkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil pada PTSP Goes to Mall kali ini.