Sabun dan sampo saat Ihram, boleh atau tidak?
Salah satu larangan selama ihram dalam ibadah haji atau umrah adalah menggunakan minyak wangi atau parfum. Namun, bagaimana dengan mandi menggunakan sabun atau sampo yang memiliki aroma harum?
.jpeg)
Elshinta.com - Salah satu larangan selama ihram dalam ibadah haji atau umrah adalah menggunakan minyak wangi atau parfum. Namun, bagaimana dengan mandi menggunakan sabun atau sampo yang memiliki aroma harum?
Pembimbing Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Abdul Malik Tibe, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia mengingatkan bahwa jemaah haji harus berhati-hati selama dalam keadaan ihram, terutama dari awal hingga tahalul awal.
“Jadi memang pada saat kita posisi ihram itu memang kita harus hati-hati karena ada beberapa hal yang harusnya kita tidak boleh lakukan karena itu bisa jadi sebuah pelanggaran sehingga kemudian harus membayar dam,” kata Abdul Malik dalam kegiatan bimbingan ibadah di salah satu hotel jemaah haji Indonesia di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, sebagian ulama memperbolehkan mandi dengan sabun atau sampo selama penggunaannya tidak bertujuan mengharumkan badan. Namun, ia tetap menyarankan agar jemaah menghindarinya untuk kehati-hatian.
“Terkait dengan ini menggunakan sabun, sampo, ataupun pasta gigi misalnya, ulama kita mengatakan selama tidak ada tujuan untuk mengharumkan badan dan sebagainya itu ulama kita masih membolehkan. Tapi, kalau misalnya untuk lebih hati-hati lagi saya kira kalau tidak menggunakan itu lebih aman,” ujarnya.
Abdul Malik juga menyinggung penggunaan minyak kayu putih atau balsem. Ia menyebut hal tersebut tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk wangi-wangian, melainkan karena kebutuhan medis atau kenyamanan tubuh.
“Termasuk minyak angin dan sebagainya, tapi memang dibutuhkan. Apalagi misal ya jemaah itu butuh seperti itu untuk hangat, atau mungkin influenza dan seterusnya, kan itu dibutuhkan. Saya kira kalau seperti itu boleh,” ucapnya.
Sementara itu, dalam buku Manasik Haji 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama, dijelaskan sejumlah larangan selama dalam keadaan ihram. Berikut daftarnya:
Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki)
Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan)
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
Bersetubuh
Memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki)
Menutup muka dengan cadar (perempuan)
Memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan
Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi
Menutup kepala dengan sesuatu yang melekat seperti topi, peci, atau sorban (untuk laki-laki)
Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum niat ihram
Mengucapkan kata-kata kotor, bertengkar, atau mencaci
Jemaah yang melanggar larangan ihram seperti memakai pakaian berjahit, penutup kepala atau wajah, minyak wangi, atau memotong kuku dan rambut dikenakan dam. Dam dapat dibayar dengan menyembelih seekor kambing, memberi makan enam fakir miskin masing-masing setengah sha’ (sekitar SAR 10), atau berpuasa selama tiga hari. (Rap/Ter/MCH)