Jasa Marga pastikan operasional Rest Area KM 21 Jagorawi
Sehubungan dengan beredarnya informasi penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.
.jpeg)
Elshinta.com - Sehubungan dengan beredarnya informasi penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.
Dikutip dari siaran pers Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, dijelaskan berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.
Alvin Andituahta Singarumbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menjelaskan TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.
“Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku,” tambah Panji Satriya Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division. (Ref/Ter/Jasamarga)