OJK tutup 1.123 pinjol illegal
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang Jawa Timur mencatat ada 457 pengaduan yang ditangani.

Elshinta.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang Jawa Timur mencatat ada 457 pengaduan yang ditangani.
“Jumlah tersebut total dari aduan yang diterima OJK Malang masing-masing Kota Malang ada 278 dan Kabupaten Malang 179,” ujar Kepala OJK Malang, Farid Falatehan saat menggelar acara dengan media.
Ditambahkan mantan kepala OJK Bangka – Belitung (Bangbel) ini, dari jumlah tersebut telah diselesaikan via Satgas Sakti.
“Ada 1.123 pinjol illegal dari 1 Januari hingga 30 April 2025.Dan terkait penanganan pinjol ada alur yang secara bertahap dimana penipuan pinjol itu banyak sekali dan penyelesaiannya tidak dilakukan OJK Malang namun kita punya sistem dimana pihak OJK melaporkan ke Jakarta yaitu Satgas Sakti dan termasuk yang di IASC dan dari sana maka pinjol akan ditutup hingga berhasil di tutup sebanyak 1.123 pinjol,” ungkap Farid seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Kamis (22/5).
Karena itulah OJK mengajak media untuk ikut secara aktif melakukan literasi pada masyarakat terkait bahayanya pinjaman online illegal dan investasi illegal .
“Karena pinjol Illegal akan terus berupaya untuk mencari segala macam cara melakukan penipuan kalau biasanya menggunakan aplikasi berupa APK, sekarang justru memanfaatkan untuk menjebak korbannya seperti melalui paylater, platform Gojek, Shopee serta program Giveaway (hadiah, baik itu bentuk bonus untuk pembelian),“ tandasnya.