Kasus 'Fantasi Sedarah' bukti saat ini terjadi krisis nilai
Penangkapan sejumlah tersangka dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sebuah grup yang memuat konten pornografi inses atau hubungan antar keluarga sedarah menuai reaksi berbagai pihak termasuk di Kudus.

Elshinta.com - Penangkapan sejumlah tersangka dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sebuah grup yang memuat konten pornografi inses atau hubungan antar keluarga sedarah menuai reaksi berbagai pihak termasuk di Kudus. Grup yang mengegerkan masyarakat Indonesia ini, salah satu pelakunya berinisial MS merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Prof Sri Utaminingsih Direktur Pascasarjana Universitas Muria Kudus mengaku prihatin bukan karena salah satu pelaku dari Kudus melainkan kasus ini mencerminkan krisis nilai yang lebih luas dan mendalam.
"Ketika seseorang bisa begitu terobsesi pada hubungan yang menyimpang dengan keluarga atau orang-orang terdekat, ini bukan hanya soal penyimpangan seksual, tetapi juga soal kegagalan sistem sosial kita dalam menanamkan nilai moral, etika digital, dan perlindungan terhadap institusi keluarga", katanya, Kamis (22/5).
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa edukasi moral, pendidikan karakter, dan literasi digital harus dimulai sejak usia dini dan dilakukan secara sistemik. Dimana, Kudus, seperti banyak daerah lain, saat ini menghadapi tantangan nyata dalam menjaga tatanan sosial, terutama karena pengaruh dunia maya yang tanpa batas.
"Masyarakat kita butuh lebih dari sekadar aturan, kita butuh keteladanan, penguatan institusi keluarga, serta pendidikan yang bukan hanya mengejar nilai akademik, tapi membentuk karakter", papar Ketua Pusat Studi Gender UMK ini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Ia meminta semua pihak baik itu pendidik, tokoh agama, media, dan pemerintah bersatu untuk memperkuat benteng moral anak-anak dan remaja. Karena jika penyimpangan ini tidak ditangani dari akarnya, kedepan akan menghadapi krisis sosial yang lebih dalam dari yang tampak di permukaan saat ini.
Sementara itu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, grup yang memuat konten pornografi inses, atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah. Mereka yakni MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di lokasi berbeda di Jawa dan Sumatera.
Tersangka MS yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS merupakan anggota aktif grup tersebut. Ia membuat video asusila dirinya sendiri dengan anggota keluarganya diantaranya masih dibawah umur dengan menggunakan handphone miliknya.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan jika pihaknya tidak menangani kasus tersebut, yang ungkap Polda Metro Jaya Jakarta.