Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dishub Langkat buka seleksi pengelola parkir secara transparan

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat.

Dishub Langkat buka seleksi pengelola parkir secara transparan
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, menegaskan, seleksi ini dibuka dengan prinsip transparan, profesional, dan terbuka untuk umum. "Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kabupaten Langkat secara lebih baik, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie di Stabat, Rabu (21/5).

Arie Ramadhany menjelaskan langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD,” ungkap Arie seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (22/5).

Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi (Wajib KTP Langkat). Memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum. Memiliki TDP atau NIB, dokumen ini membuktikan bahwa calon pengelola telah terdaftar sebagai pelaku usaha. Memiliki NPWP, menunjukkan bahwa calon pengelola telah wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak.

Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu, pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi, (20 s/d 25 Mei 2025). Evaluasi penawaran (26 Mei 2025). Klarifikasi penawaran (27 Mei 2025). Penetapan pemenang (28 Mei 2025). Penandatanganan Kerja Sama/MoU, (02 Juni 2025). Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb. Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan

Arie juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire