Top
Begin typing your search above and press return to search.

Empat anggota GRIB Jaya lakukan perusakan di Semarang

Empat orang anggota ormas GRIB Jaya terlibat tindakan premanism di Semarang. Tim Satgas Premanisme Polda Jateg kemudian menangkap orang itu setelah mereka merusak dan mencuri properti milik PT Kereta Api Indonesia  di kawasan Gergaji Kota Semarang pada akhir Desember 2024.

Empat anggota GRIB Jaya lakukan perusakan di Semarang
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Empat orang anggota ormas GRIB Jaya terlibat tindakan premanism di Semarang. Tim Satgas Premanisme Polda Jateg kemudian menangkap orang itu setelah mereka merusak dan mencuri properti milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Gergaji Kota Semarang pada akhir Desember 2024.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 pada Kamis (22/05/2024) di Semarang menjelaskan, "Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal."

Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang di duga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkaoan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Dwi Subagio.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40).

"Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA. Tindakan premanisme itu mereka lakukan atas perintah E, anak dari orang yang pernah tinggal di lahan milik PT KAI tersebut. Polisi masih mencari keberadaan E," kata Dwi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (22/5).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire