Top
Begin typing your search above and press return to search.

Warga Cakung keluhkan sertipikat tanahnya yang tak kunjung diterbitkan BPN

Seorang warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76) mengeluhkan sertipikat tanah milik orang tuanya seluas 5.000 meter persegi (m2) tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sejak 2018.

Warga Cakung keluhkan sertipikat tanahnya yang tak kunjung diterbitkan BPN
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76) mengeluhkan sertipikat tanah milik orang tuanya seluas 5.000 meter persegi (m2) tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur sejak 2018.

"Sejak 2018 hingga 2025 ini, sertipikat tanah belum keluar. Alasannya tidak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja," kata Madrais di Jakarta seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Kamis (23/5).

Madrais pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk turun tangan untuk menangani masalah tersebut.

Madrais yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik orang tuanya, Djimun bin Nikun yang terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/RW 10, Jatinegara, Cakung terus berjuang agar sertipikat tanahnya dapat dikeluarkan oleh BPN Jakarta Timur.

Selain itu, Madrais juga telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orang tuanya di Jalan Rawa Kepiting.

"Sejumlah dokumen yang saya miliki sudah lengkap. Saya punya Girik. Saya punya surat komplit, tapi tidak dibuatkan sertipikat oleh BPN Jaktim. Apa sih masalahnya. PBB atas nama Djimun ada, kita bayar juga," jelas Madrais.

Dia berharap BPN Jakarta Timur segera mengeluarkan sertipikat tanah yang merupakan hak miliknya.

"Saya berharap sertipikat cepat keluar, cepat jadi. Itu kan punya saya. Saya minta sama petugas BPN, kalau benar itu punya saya agar dibuatkan (sertipikat). Kalau bukan dibuktikan saja, adu data," ucapnya.

Madrais juga berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan untuk menyikapi keluhan rakyat kecilnya ini.

"Kepada Pak Presiden Prabowo saya minta pengurusan sertipikat saya segera dibantu. Tolong saya Pak Prabowo. Saya orang susah, orang kecil kok diginiin. Tolong Pak Prabowo, saya minta dijadikan sertipikat tanah saya," ucap Madrais.

Kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap menegaskan, seharusnya BPN Jakarta Timur sudah dapat menerbitkan sertipikat tanah milik ahli waris Madrais karena telah memenuhi kelengkapan data.

"Seharusnya dari pertama kali kita datang, BPN sudah bisa menerbitkan (sertipikat) karena secara data sudah lengkap. Data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar pada 2018," kata Edy.

Dia pun mempertanyakan BPN Jaktim yang belum mengeluarkan sertipikat tanah mengingat data fisik dan data yuridis sudah sesuai.

"Ada apa dengan BPN? Kenapa tidak berani terbitkan (sertipikat)? Kita punya Girik, PBB 5000 meter atas nama Djimun bin Nikun. Girik asli juga masih ada sama kita. Fisik juga kita kuasai dan data pendukung juga sudah kita lengkapi," jelas Edy.

Namun, jika tahun ini sertipikat tanah ini tidak kunjung diterbitkan kantor BPN Jakarta Timur, maka pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan minta ke Kementerian ATR/BPN bahwa ini bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikat. Kita minta kepada Pak Menteri ATR (Nusron Wahid) untuk bisa memerintahkan atau bisa turun ke BPN Jakarta Timur agar menindaklanjuti permohonan yang kita ajukan," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin mengatakan, berkas atas nama Madrais yang didaftarkan pada 23 Desember 2022 dengan nomor berkas 80457/2022 memiliki perkara yang diputuskan secara perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

Permohonan tersebut terdapat surat dari PT Taruma Indah pada 12 Maret 2025 Nomor 006-SK/SPEM-TARUMAH INDAH, yang pada intinya menyampaikan keberatan atas tindakan administrasi dan pengukuran yang dilakukan atas bidang tanah miliknya yang berlokasi di RT 09/RW 010 Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, terdapat surat dari Plt Lurah Jatinegara tanggal 18 Maret 2025 Nomor 367/PU.03.03 perihal konfirmasi, yang menyampaikan tidak bisa menandatangani dokumen Risalah Panitia A dengan alasan bahwa bidang tanah yang dimohon juga diakui kepemilikannya oleh PT Taruma Indah.

"Atas permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur akan melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi yang akan dilaksanakan Senin (26/5)," kata Rizal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire