Restrukturisasi utang PT BRW terganjal penolakan kreditur
PT Bali Ragawisata (PT BRW) kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses pembayaran restrukturisasi utang kepada para kreditur.

Elshinta.com - PT Bali Ragawisata (PT BRW) kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses pembayaran restrukturisasi utang kepada para kreditur. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Namun, niat baik debitor itu berujung ganjalan. Salah satu kreditur menolak pembayaran yang disiapkan, sehingga sidang perkara perdata tersebut ditunda oleh majelis hakim.
"Kami dari debitor sudah berupaya melakukan pembayaran, seperti yang bisa dilihat dalam persidangan. Namun, untuk pemohon yang juga merupakan pemegang saham, ternyata ada penolakan. Padahal kami sudah menyiapkan cek," ujar kuasa hukum PT BRW, Anthony Febriawan, kepada awak media usai persidangan.
Dalam perkara ini, PT BRW digugat oleh enam pihak yang mengajukan pembatalan perdamaian pasca putusan PKPU. Keenam pemohon tersebut adalah:
Lily Bintoro (juga pemegang saham PT BRW) dan PT Bhumi Cahaya Mulia (Perkara No. 18),
CV Dwi Putu Kassirano (No. 19),
Simon Chang (No. 20),
PT Pilar Garba Inti 9 (No. 21),
Ryo Okawa (No. 22), serta
Gabungan dari PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (No. 23).
Menurut Anthony, pihaknya mempertanyakan motif penolakan tersebut, terutama karena datang dari Lily Bintoro yang secara hukum juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan. Data dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan Lily Bintoro tercatat bersama pemegang saham lainnya, yakni Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
"Itu yang sangat dipermasalahkan oleh klien kami. Apakah wajar bagi seorang pemegang saham ingin membuat perusahaannya sendiri jatuh pailit? Kami sebenarnya sudah menyiapkan dananya. Klien kami masih mampu menjalankan usahanya, tapi tetap ditolak," tegas Anthony seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (23/5).
Ia juga menambahkan bahwa PT BRW tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan pidana jika ditemukan adanya niat buruk dalam penolakan tersebut.
"Tentu dari klien akan menempuh upaya hukum seperti yang sudah dijelaskan rekan kami sebelumnya, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Latar Belakang Singkat:
PT BRW sebelumnya telah dinyatakan lolos dari proses PKPU melalui kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan para kreditur. Namun, enam pihak kemudian mengajukan gugatan pembatalan terhadap homologasi tersebut. Gugatan semacam ini dalam hukum kepailitan bisa berujung pada permohonan pailit, apabila terbukti debitor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana perjanjian.
Dalam sidang terakhir, PT BRW menunjukkan itikad untuk tetap menjalankan kewajibannya, tetapi terjadi penolakan dari pihak internal pemegang saham sendiri, yang membuka polemik dan memunculkan dugaan adanya agenda tersembunyi di balik upaya pembatalan homologasi.