Top
Begin typing your search above and press return to search.

KLH cabut surat kelayakan lingkungan perusahaan PT DPM

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) maka PT Dairi Prima Mineral (DPM) susah tidak bisa melakukan kegiatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

KLH cabut surat kelayakan lingkungan perusahaan PT DPM
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) maka PT Dairi Prima Mineral (DPM) susah tidak bisa melakukan kegiatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLH secara resmi mencabut SKKL yang diberikan kepada PT DPM oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.

"Dengan pencabutan SK Menteri LHK tersebut terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan, artinya dari perspektif lingkungan mereka tidak bisa melakukan kegiatan operasional," ucapnya.

Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mengeluarkan persetujuan SKKL diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022.

Sebelumnya beberapa masyarakat meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK. Penolakan tersebut karena masyarakat menilai kegiatan tersebut mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

"Ternyata ada masyarakat yang keberatan, mereka mengajukan gugatan terhadap keputusan menteri LHK tersebut dan pokok gugatannya mereka meminta pembatalan keputusan menteri LHK, yang terkait dengan kelayakan lingkungan," lanjutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Irza Farel, Jumat (23/5).

Kemudian Proses Hukum diambil oleh masyarakat. Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. Tidak tinggal diam KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire