Polres Boyolali amankan dua pelaku sebabkan korban jiwa dalam latihan silat
Kapolres Boyolali, Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung meninggalnya seorang pelajar.

Elshinta.com - Kapolres Boyolali, Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung meninggalnya seorang pelajar. Hal ini disampaikan Rosyid kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Boyolali, didampingi Kasatreskrim AKP Joko Purwadi dan Plt. Kasihumas IPTU Winarsih, Jumat (23/5).
Dalam keterangannya, Rosyid menjelaskan, peristiwa yang menyentuh sisi humanis ini terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 dini hari, di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Korban, berinisial MPS (17), adalah seorang pelajar yang mengikuti latihan bela diri di halaman rumah salah satu warga.
“Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dari dua pelaku, yakni DW (18) dan SW (16),” ungkap AKBP Rosyid Hartanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, hasil pemeriksaan, korban sempat mendapat tendangan dari pelaku pertama, lalu diminta untuk berdiri kembali, namun justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian.
“Kedua pelaku kini telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Kasatreskrim AKP Joko Purwadi yang mendampingi Kapolres.
Kapolres Boyolali juga mengimbau seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas AKBP Rosyid Hartanto.