Dedi Mulyadi: Jabar peringkat pertama kasus judol, pinjol dan rentenir
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tingginya praktik pinjaman online ilegal dan bank gelap yang menyasar masyarakat kecil di provinsinya.

Elshinta.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tingginya praktik pinjaman online ilegal dan bank gelap yang menyasar masyarakat kecil di provinsinya.
Ia menyebut Jawa Barat menempati peringkat pertama secara nasional dalam jumlah kasus pinjaman online (pinjol), bank emok, dan lembaga keuangan ilegal lainnya hingga jeratan Judi Online.
“Jawa Barat adalah daerah peringkat pertama untuk pinjol, judol, dan bank emok, termasuk MBK dan Bank Pancasila,” kata Dedi dalam pernyataanny, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, fenomena ini sudah menyebar hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
Di setiap RT, kata Dedi, terdapat kelompok ibu-ibu berjumlah 10 hingga 15 orang yang menjadi pengelola pinjaman atau rentenir dalam bentuk koperasi simpan pinjam.
“Di Tasikmalaya, ada ibu-ibu yang tak bisa bayar pinjaman. Karena rumahnya kontrak, tidak ada yang bisa disita, akhirnya yang disita adalah tabung gas LPG 3 kg,” ungkap Dedi.
Ia juga menyoroti keberadaan lembaga keuangan ilegal yang beroperasi terang-terangan dengan kedok koperasi. Padahal, lembaga ini sebenarnya adalah rentenir dengan bunga mencekik.
“Bank gelap ini berkedok koperasi simpan pinjam atau kosipa. Mereka tidak membayar pajak, tapi menarik bunga sampai 10 persen. Ini pelanggaran pidana,” tegasnya.
Dedi menyatakan, Pemprov Jawa Barat sedang menyusun strategi untuk menekan angka pinjaman ilegal, khususnya yang menjerat masyarakat miskin di pedesaan.
“Saya mengerti betul siklus kehidupan masyarakat Jawa Barat. Rentenir ini mendera sampai ke kulit-kulit tangan yang nyangkul, hingga mereka tak pernah lepas dari jeratan kemiskinan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (23/5).
Pemerintah daerah mendorong solusi jangka panjang dengan mendorong inklusi keuangan legal dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan.