Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Pemprov Sumbar peroleh Opini WTP ke 13 kali 
X
Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

Elshinta.com - Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 untuk yang ke 13 kali.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut saat Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Jum'at 23 Mei 2025.

Pelaksana tugas Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, bagi DPRD, sasaran dari pemeriksanaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, tidak hanya sebatas upaya untuk mendapatkan opini WTP.

"Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Evi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Sabtu (24/5).

Pemeriksaan terhadap penggunaan APBD, tidak untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memastikan penggunaan anggaran telah digunakan sesuai dengan yang direncanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun dalam pemeriksaan terdapat temuan atau permasalahan dalam penggunaan anggaran, maka itu adalah sebagai sarana koreksi dan evaluasi agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di tahun yang datang.

Bagi DPRD, pemeriksaan APBD yang dilakukan oleh BPK merupakan wujud dukungan BPK kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah akan dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih baik dan lebih berkualitas.

Oleh sebab itu, DPRD akan terus memberikan dukungan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya mewujudkan APBD yang kredibel, berkualitas dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.

Lebih lanjut Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan, APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membuat rencana keuangan tahunan yang terintegrasi.

"Sebagai rencana keuangan, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang disusun oleh Pemeirntah Daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, maka APBD perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire