Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dishub Jaksel tindak 40 kendaraan bermotor parkir liar

Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menindak sedikitnya 40 kendaraan karena parkir liar di sejumlah lokasi daerah itu sebagai upaya untuk menegakkan aturan perparkiran.

Widodo
Dishub Jaksel tindak 40 kendaraan bermotor parkir liar
X
Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak kendaraan parkir liar di sejumlah lokasi, Jakarta, Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Elshinta.com - Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menindak sedikitnya 40 kendaraan karena parkir liar di sejumlah lokasi daerah itu sebagai upaya untuk menegakkan aturan perparkiran.

"Mereka terdiri 35 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat di Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Kebayoran Baru," kata Pengawas pada Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta, Sabtu.

Ebenezer mengatakan pihaknya melakukan penindakan parkir liar di Jalan Rawajati Barat, Pancoran dan Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru.

Untuk di Jalan Rawajati Barat, Kecamatan Pancoran, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua "diangkut jaring" dan dua kendaraan roda empat di berikan sanksi berita acara pemeriksaan (BAP) langsung.

Istilah "diangkut jaring" merujuk pada tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggunakan jaring khusus untuk mengangkat kendaraan roda dua (motor) yang parkir sembarangan, seperti di trotoar atau bahu jalan.

Motor-motor tersebut kemudian dinaikkan ke atas truk dan dibawa ke kantor Sudin Perhubungan setempat untuk proses lebih lanjut.

Kemudian, untuk di Jalan Senopati Raya, Kecamatan Kebayoran Baru, setidaknya 21 kendaraan roda dua yang berhasil "diangkut jaring", satu kendaraan roda dua dilakukan operasi cabut pentil dan tiga kendaraan roda empat diderek.

"Untuk kendaraan yang 'diangkut jaring' dan diderek kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk diberikan sanksi sesuai pelanggaran," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, tidak akan henti-hentinya melakukan penindakan bagi para pelanggar, terutama terkait aturan perparkiran.

"Kita juga tidak pernah lelah melakukan imbauan kepada warga atau pengendara untuk selalu taat aturan parkir. Sebab, apabila melanggar dampak negatifnya banyak bagi warga lainnya," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Fadli (38) mengapresiasi penindakan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena parkir liar selama ini mengganggu pejalan kaki atau pengguna fasilitas umum.

"Semoga saja para pengendara lebih sadar dan tertib, tidak melakukan parkir liar," ucal Fadli.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire