Top
Begin typing your search above and press return to search.

Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan ungkap kasus perdagangan sisik trenggiling

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Sisik Trenggiling (Manis javanica

Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan ungkap kasus perdagangan sisik trenggiling
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com

Elshinta.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan inisial DL (Dilah) (44 th) yang beralamat di kecamatan Daha Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dan KM (Wawan) (49 th) yang beralamat di Kabupaten Dusun Tengah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus pergadangan sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan.

Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi akun media social bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun AU di facebook di wilayah Banjar baru propinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial DL (44 th) berada di Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi yang diawali dengan penyelidikan/puldasi untuk pendalaman terhadap target operasi. Sekira Pukul 11:05 WITA tim operasi dapat menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku sebagai penjual dan 1 (satu) orang pelaku berperan sebagai pemilik Sisik Trenggiling seberat kurang lebih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) kg dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up dengan Nopol DA 8168 JB di daerah Banjar Baru Propinsi Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan bahwa DL mengaku sebagai penjual atau menawarkan sisik trenggiling di media sosial. Selanjutnya DL menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul yang berada diberbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur (Propinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, “Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia. Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti Sisik Trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," Ucapnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom memberikan apresiasi kepada kinerja tim operasi gabungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan tim penyidik Seksi Wilayah I Palangkaraya serta Korwas Polda Kalimantan selatan dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan.

“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ungkap Leonardo Gultom seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Senin (26/5).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire