Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Tegal Kota amankan pelaku premanisme di pelabuhan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku premanisme yang selama ini meresahkan nelayan dan pemilik kapal di wilayah pelabuhan Tegal.

Satreskrim Polres Tegal Kota amankan pelaku premanisme di pelabuhan
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku premanisme yang selama ini meresahkan nelayan dan pemilik kapal di wilayah pelabuhan Tegal. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pemalakan terhadap kapal-kapal ikan yang tengah bersandar di pelabuhan.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku telah lama beraksi dengan modus meminta uang secara paksa kepada para pemilik kapal maupun anak buah kapal (ABK). Aksi ini tidak hanya menimbulkan keresahan, namun juga mengganggu aktivitas ekonomi di pelabuhan yang menjadi salah satu pusat mata pencaharian masyarakat pesisir Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas nelayan.

“Pelaku ES yang kami amankan ini kerap melakukan aksi pemalakan kepada kapal-kapal nelayan saat bersandar di pelabuhan. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah, dan segera menindaklanjutinya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang mengancam kenyamanan masyarakat, apalagi di wilayah yang menjadi pusat ekonomi rakyat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal maupun premanisme yang terjadi di lingkungan mereka.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pemilik kapal, agar tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Polres Tegal Kota berkomitmen untuk hadir dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasas (27/5).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 dan 368 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme di sekitar wilayah pelabuhan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire