Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Rembang tangkap pelaku rudapaksa dan pemerasan

Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap E, pria 20 tahun warga Kecamatan Rembang, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap tetangga perempuannya dan melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video kejadian tersebut.

Polres Rembang tangkap pelaku rudapaksa dan pemerasan
X
Sumber foto: A Muhtarom/elshinta.com.

Elshinta.com - Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap E, pria 20 tahun warga Kecamatan Rembang, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap tetangga perempuannya dan melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan video kejadian tersebut.

Wakapolres Rembang, Kompol M Fadlan, menjelaskan tersangka masuk ke rumah korban saat suaminya bekerja. Korban yang saat itu hanya bersama anaknya yang masih kecil, diancam menggunakan pisau oleh pelaku yang mengenakan penutup kepala. Pelaku selanjutnya merudapaksa korban dan merekamnya.

“Pelaku mengancam korban dengan pisau dan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera HP, meski file video belum ditemukan,” kata Fadlan, Senin (26/5/2025)

Setelah kejadian, E melakukan pemerasan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp1 juta. Ancaman penyebaran video digunakan untuk memaksa korban menyerahkan uang.

Pemerasan terakhir dilakukan dengan meminta uang Rp700 ribu untuk diletakkan di dekat sebuah sekolahan di Kecamatn Rembang. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil uang tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk pemerkosaan, pemerasan, dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambah Wakapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom, Selasa (27/5).

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, pisau, jaket pelaku, dua buah ponsel, dan uang Rp700 ribu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire