Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi
Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Robby Hernawan menyampaikan jawaban atas pengajuan hak interpelasi yang digulirkan oleh DPRD Kota Salatiga.

Elshinta.com - Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Robby Hernawan menyampaikan jawaban atas pengajuan hak interpelasi yang digulirkan oleh DPRD Kota Salatiga. Dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang digelar DPRD Kota Salatiga, Senin (26/5/2025) itu Wali Kota Salatiga menjawab empat materi hak interpelasi yaitu, masalah pemindahan pedagang Pasar Pagi Salatiga ke Pasar Rejosari, soal laporan efisiensi pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan kerahasiaan Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang sampah.
Atas jawaban hak interpelasi yang disampaikan Wali Kota Salatiga itu empat dari lima Fraksi DPRD Kota Salatiga menolak.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan selanjutnya menegaskan, pihaknya menerima dalam rapat paripurna kemudian DPRD Kota Salatiga memutuskan pengajuan hak angket.
"Saya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan selama ini kepada masyarakat Salatiga khususnya kepada DPRD Kota Salatiga terkait sejumlah wacana kebijakan. kedepan saya juga mengajak ada komunikasi yang yang harmonis antara Pemkot Salatiga dan DPRD Kota Salatiga dan bahu-membahu membangun Kota Salatiga," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (27/5).
Sementara itu Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit sesuai rapat paripurna mengatakan, dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Kota Salatiga ini 4 fraksi menolak jawaban dari Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan 1 fraksi menerima.
"Empat fraksi yang menolak jawaban wali kota mengusulkan hak angket. Satu fraksi yang menerima jawaban dari wali kota adalah Fraksi Gerindra, sedangkan empat fraksi yang menolak adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Keempat fraksi selanjutnya akan mengusulkan hak angke," jelas Dance.