Top
Begin typing your search above and press return to search.

Delapan pemalsu kosmetik 'GlowGlowing' ditangkap di Bekasi

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk kosmetik bermerek GlowGlowing, dengan menangkap delapan tersangka yang memproduksi dan menjual produk ilegal tersebut.

Delapan pemalsu kosmetik GlowGlowing ditangkap di Bekasi
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk kosmetik bermerek GlowGlowing, dengan menangkap delapan tersangka yang memproduksi dan menjual produk ilegal tersebut dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Delapan orang kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik usaha berinisial SP, serta tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, saat konferensi pers di Cikarang, Senin (26/5/2025).

Menurut Mustofa, para pelaku sengaja menggunakan merek dagang yang sudah dikenal luas untuk menarik minat pasar demi meraih keuntungan cepat.

Produk palsu itu dipasarkan secara daring melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.

"Ini murni motif ekonomi. Mereka memproduksi kosmetik tanpa standar keamanan dan mengandalkan nama merek yang sudah dikenal agar cepat laku di pasaran," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Selasa (27/5).

Pelaku diketahui meracik bahan baku secara sembarangan di dalam rumah tanpa izin edar dan tanpa melalui uji klinis. Bahan baku serta kemasan dibeli secara daring. Dari penyelidikan polisi, usaha ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan.

"Dalam prosesnya, mereka belajar secara otodidak. Ini sangat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses produksi yang layak," tegas Kapolres.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan unit kosmetik siap edar, bahan baku sabun, krim, serum, dan gel pemutih, serta alat produksi dan ratusan kemasan kosong. Petugas juga mengamankan stiker label palsu, alat vakum, telepon genggam, dan paket produk yang siap dikirim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire