LKAAM Sumbar dukung Pemko Padang batasi jam operasional hiburan malam
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam membatasi jam operasional hiburan orgen tunggal di daerah tersebut, karena berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Elshinta.com - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam membatasi jam operasional hiburan orgen tunggal di daerah tersebut, karena berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan, untuk menjaga kamtibmas, Pemko Padang harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, apalagi kesepakatan antara Pemko Padang dengan pengusaha sound system sudah dilakukan.
"Siapa yang diuntungkan apabila hiburan orgen tunggal tidak dibatasi," tanya Fauzi Bahar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Selasa (27/5).
Menurutnya, apabila tetap beraktivitas hingga jam 03:00 WIB, bukan hanya tuan rumah yang kelelahan, juga biduan kelelahan karena kurang istirahat.
Demikian juga, warga sekitar ikut terganggu. Bahkan dapat berdampak negatif terhadap generasi muda apalagi tengah maraknya kenakalan remaja.
Ia meminta kepada pengusaha sound system dan tuan rumah memegang teguh komitmen tersebut, sehingga tidak berdampak hukum terhadap bersangkutan.
Menurut Fauzi Bahar, kebijakan Pemko Padang mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya salam menerapkan falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS, SBK).
Pemko Padang bersama Asosiasi Pengusaha Sound System menyepakati pembatasan aktivitas hiburan orgen tunggal yang kerap berlangsung hingga larut malam. Kesepakatan tersebut Senin kemarin.
Kesepakatan yang diambil dalam pertemuan di kediaman resmi Wali Kota Padang dihadiri tokoh adat dan sejumlah pejabat daerah, salah satunya Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati. Kesepakatan pembatasan dilakukan hingga 00:00 WIB.