Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Bandung tangkap komplotan spesialis pembobol toko antar provinsi

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025. 

Polresta Bandung tangkap komplotan spesialis pembobol toko antar provinsi
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang pada 4 Mei 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko kelontong milik warga Katapang Bandung Jawa barat.

“Korban memiliki toko kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk rokok dan barang-barang lainnya," ujar Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (28/5).

"Saat datang di pagi hari, korban mendapati tokonya dalam kondisi berantakan dan banyak barang yang hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (28/5).

Aldi mengatakan, setelah menerima laporan, pihak Polresta Bandung bersama Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan.

Melalui analisis CCTV dan rangkaian investigasi lainnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Keempat tersangka berinisial S, H, A, dan N berhasil diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Cianjur.

Menurut Aldi, para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobolan toko yang telah beraksi di berbagai daerah.

“Mereka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di wilayah Jawa Barat, tiga kali di Jawa Tengah, dan empat kali di Jawa Timur,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan adalah membobol toko-toko yang tidak dijaga atau ditinggali pemiliknya pada malam hari. Para pelaku menggunakan alat seperti linggis dan gunting baja untuk merusak gembok dan kunci.

Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa, termasuk curanmor dan pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire