Agar kopdes merah putih tak menjadi 'momok' baru
Inisiatif pembentukan koperasi desa atau kopdes merah putih hingga saat ini masih menjadi perdebatan hangat.

Elshinta.com - Inisiatif pembentukan koperasi desa atau kopdes merah putih hingga saat ini masih menjadi perdebatan hangat.
Meskipun bertujuan mulia untuk menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa, banyak pihak menyuarakan kekhawatiran serius bahwa program ini berpotensi menjadi momok baru bagi ekonomi desa jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Presiden Prabowo Subianto sering menekankan pentingnya kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi desa, dan gotong royong. Namun, muncul pertanyaan apakah kopdes merah putih sejalan dengan semangat kemandirian ini?
Pemerintah Prabowo menargetkan pembentukan 80 ribu kopdes merah putih di seluruh Indonesia, yang kelembagaannya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi itu bisa beroperasi pada 28 Oktober 2025.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu kopdes diperkirakan mencapai Rp400 triliun.
Sebagai modal awal, pemerintah akan memberikan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi. Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setiap koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.
Peluang dan tantangan
Kementerian Koperasi mengidentifikasi pembentukan kopdes merah putih ini menghadapi setidaknya delapan tantangan.
Pertama, partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berkoperasi masih minim, tercermin dari rendahnya angka keanggotaan. Kemenkop mencatat dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta, yang tercatat menjadi anggota koperasi hanya sekitar 25 juta, masih di bawah 10 persen dari total penduduk.
Tantangan kedua adalah citra negatif koperasi di mata publik akibat kasus koperasi bermasalah dan pinjaman daring ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Ketiga, kurangnya adaptasi koperasi terhadap teknologi.
Keempat, perbedaan skala ekonomi dan potensi antar desa.
Kelima, disparitas kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di berbagai desa.
Tantangan keenam, potensi adanya praktik elite capture atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi desa merah putih.
Ketujuh, risiko kecurangan atau fraud akibat pengelolaan yang tidak profesional.
Kedelapan, tantangan terkait keberlanjutan lembaga dan usaha koperasi di masa depan.
Dari sejumlah tantangan yang ada, salah satu yang menjadi sorotan selama ini adalah skema pembiayaan koperasi, yang berisiko menimbulkan fraud ketika dikelola secara tidak profesional.
Pendanaan sebesar Rp3 miliar per desa, dengan total potensi Rp240 triliun adalah investasi signifikan yang menunjukkan kepercayaan besar pada potensi desa. Ini adalah kesempatan bagi Himbara untuk berkontribusi langsung pada pembangunan ekonomi akar rumput.
Di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan model pembiayaan ini berpotensi meningkatkan risiko angka kredit macet (NPL) perbankan. Belum lagi, ada rencana dana desa menjadi jaminan pinjaman kepada bank.
Skema pembiayaan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara yang kemudian akan dicicil menggunakan alokasi dana desa ini dikhawatirkan berpotensi membebani fiskal desa dalam jangka panjang.
Kemudian, jika dana desa —yang menjadi hak desa untuk pembangunan— dijadikan jaminan, maka ini dikhawatirkan menghambat pembangunan jalan desa, jembatan, sekolah, dan infrastruktur publik penting lainnya. Menurut anggota DPR RI Komisi VI Nurdin Halid, ini bisa menyebabkan tujuan pembangunan desa terganggu oleh beban utang struktural yang mungkin belum siap ditanggung.
Halaman berikut: Penggunaan sistem berbasis teknologi untuk mengurangi risiko kerugian atau fraud yang
Terkait hal ini, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa penggunaan sistem berbasis teknologi akan dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian atau fraud yang mungkin timbul. Ada keyakinan kuat bahwa dengan memperkuat sistem tersebut, masalah fraud dapat diatasi.
Oleh karena itu, Kemenkop akan fokus dalam peningkatan SDM, sistem pengelolaan, dan kelembagaan koperasi.
Tantangan lainnya adalah rencana kopdes untuk menjual sembako, LPG, dan pupuk juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai ekosistem UMKM yang sudah ada di desa.
Sejumlah pihak khawatir akan nasib warung-warung dan toko kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga di desa jika harus bersaing dengan koperasi yang memiliki modal dan akses lebih besar.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kopdes tidak mematikan usaha-usaha yang sudah eksis, melainkan menjadi pendorong yang mendukung pertumbuhan UMKM.
Menjawab kekhawatiran ini, Kemenkop memastikan bahwa keberadaan kopdes tidak akan mematikan BUMDes maupun UMKM. Kedua usaha ini justru akan semakin diperkuat posisinya oleh kopdes karena akan menjadi mitra kerja dalam membangun perekonomian desa.
Tantangan lainnya adalah risiko nepotisme dan KKN yang berpotensi terjadi sejak awal pembentukan pengurus koperasi, apalagi kepala desa akan secara otomatis (ex officio) menjabat sebagai ketua pengawas koperasi.
Jika pengurus hanya ditunjuk berdasarkan kedekatan keluarga atau kepentingan pribadi, bukan profesionalisme dan integritas, maka tujuan mulia koperasi akan sulit tercapai. Koperasi bisa jadi hanya akan menjadi alat baru bagi oknum untuk mengambil keuntungan.
Namun, Budi Arie telah memastikan bahwa pihaknya akan melarang adanya hubungan darah atau keluarga antara para pengurus dan kepala desa. Dia akan membatalkan kepengurusannya jika ditemukan ada pengurus yang memiliki hubungan keluarga.
merah putih sebenarnya menjanjikan potensi keuntungan besar
Meskipun dihadapkan pada beragam tantangan, kopdes merah putih sebenarnya menjanjikan potensi keuntungan besar, asalkan dijalankan dengan benar dan profesional.
Menteri Koperasi memperkirakan bahwa tiap koperasi bisa meraup laba hingga Rp1 miliar per tahun, atau total Rp80 triliun dari 80 ribu koperasi. Angka fantastis ini bisa tercapai dari pemangkasan peran perantara yang selama ini merugikan dan efisiensi dalam penyaluran subsidi.
Menurut Budi Arie, para perantara (middleman), rentenir, dan tengkulak berpotensi meraup keuntungan hingga Rp300 triliun. Kondisi ini dianggap tidak adil, baik bagi masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan.
Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Rp90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa.
Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar tepat sasaran.
Budi Arie mengatakan bahwa musuh utama pembentukan kopdes adalah ketakutan, kecurigaan, dan keraguan. Dia mengakui banyak menerima kritik, kekhawatiran, ataupun kecurigaan bahwa masyarakat desa tidak siap menerima program ini.
Wajar banyak pihak khawatir terhadap program koperasi desa ini. Sejarah mencatat kegagalan koperasi unit desa (KUD) di masa lalu dan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahkan, anggota DPR RI Komisi VI Mufti Anam mengatakan banyak KUD dan BUMDes yang kolaps dan bahkan sengaja dibikin bangkrut untuk kepentingan segelintir pihak.
Belajar dari pengalaman pahit ini, perlu ada jaminan konkret dari pemerintah agar kopdes tidak menjadi “alat bancakan” oknum di desa. Tanpa pengawasan ketat dan sistem akuntabilitas yang transparan, risiko penyalahgunaan dana dan praktik korupsi akan sangat tinggi.
Pemerintah juga harus mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas koperasi desa merah putih. Jangan sampai demi mengejar target 80 ribu justru memicu pembentukan koperasi yang tergesa-gesa, tanpa persiapan administratif maupun sumber daya manusia yang memadai.
Bagaimana pun, koperasi harus lahir dari kesadaran dan kesiapan desa sehingga bisa menghasilkan koperasi yang berdaya tahan dan berkelanjutan, guna mencapai tujuan awal inisiatif pembentukan kopdes, yakni mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Jika tidak ada langkah-langkah konkret, niat baik kopdes merah putih ini bisa jadi hanya ilusi, dan malah berpotensi menciptakan "momok" baru yang merugikan desa dan masyarakat.