Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jaksa tuntut ringan bandar narkoba di Palembang

Elshinta.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang memberikan tuntutan yang relatif ringan terhadap seorang bandar narkoba dengan tuntutan 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta.dalam secara online di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang pada Rabu.

Jaksa tuntut ringan bandar narkoba di Palembang
X
JPU Juahari dari Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap Andrian Saputra pada sidang yang berlangsung secara online di PN Kelas 1 A khusus Palembang, Rabu (28/05/2025). ANTARA/M Mahendra Putra.

Elshinta.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang memberikan tuntutan yang relatif ringan terhadap seorang bandar narkoba dengan tuntutan 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta.dalam secara online di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang pada Rabu.

Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan penjualan narkotika Andrian Saputra Bin M Akip sebelumnya dijerat JPU dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini membedakan antara tindak pidana pencucian uang yang asal kejahatannya adalah narkotika, dengan tindak pidana pencucian uang secara umum.

Meski hukuman kurungan terbilang ringan karena jauh dari tuntutan maksimal, JPU menuntut juga terdakwa untuk disita semua harta yang tertera di dalam surat dakwaan tanpa terkecuali atau dengan kata lain dimiskinkan.

Mulai dari uang tunai, benda bergerak seperti mobil dan motor, beberapa unit bidang tanah serta perhiasan dan barang berharga lainnya, yang diduga kuat diperoleh dari hasil dari kejahatan penjualan narkotika.

Sebagai informasi, sebelumnya pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda lantaran menunggu angka hukuman dari Kejaksaan Agung yang ternyata hasilnya 6 tahun, sedangkan maksimal hukuman 20 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari jaksa penuntut maupun pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung terkait pertimbangan apa yang melatari terdakwa dihukum ringan dan jauh dari hukuman maksimal, mengingat status terdakwa sebagai bandar.

Sebelumnya, terdakwa yang sudah divonis hanya 11 tahun pada beberapa tahun lalu lantaran kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dengan berat 2 kg lebih ini, kembali terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar lantaran dijerat pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam berkas perkara terdakwa terungkap jika terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika selama ini atau pun membelanjakan hasil penjualan dan pembelian narkotika dengan menggunakan lima rekening.

Dari lima rekening tersebut didapati penyidik kepolisian ada ratusan transaksi dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dan disinyalir adalah uang kejahatan narkotika.

Selain itu ada aset berupa lima bidang tanah dan empat mobil mewah serta beberapa motor dan puluhan perhiasan berharga lainnya serta uang dalam rekening CV DIA yang disita lantaran juga diduga hasil kejahatan narkotika.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire