Puluhan adegan rekonstruksi ungkap kekejaman mahasiswi Majalengka bunuh pacar
Polres Majalengka menggelar rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan mahasiswi berinisial APA (21) warga desa Lengkong Kulon Kec. Sindangwangi terhadap pacarnya VR warga Kelurahan Majalengka wetan.

Elshinta.com - Polres Majalengka menggelar rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan mahasiswi berinisial APA (21) warga desa Lengkong Kulon Kec. Sindangwangi terhadap pacarnya VR warga Kelurahan Majalengka wetan.
Dalam reka ulang yang juga menghadirkan 15 saksi, terdapat 32 adegan tersangka APA melakukan aksi penyekapan dan kekerasan terhadap VR hingga menghembuskan nafas terakhir.
Kasatreskrim Polres Majalengka, Ari Rinaldo menyatakan saksi-saksi yang hadir telah diperiksa, dan kemungkinan akan bertambah jika dibutuhkan oleh penyidik dalam penyidikan kasus tersebut.
"Saksi sekitar 15 orang," kata Ari usai rekonstruksi kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (28/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah.
Terkait rekontruksi, Ari mengatakan rekontruksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Linda dan sejumlah saksi tidak ada perbedaan. Menurutnya, adegan rekontruksi mencapai puluhan. Sejumlah pihak dihadirkan seperti Kejaksaan Negeri Majalengka, pengacara korban dan tersangka hingga sejumlah saksi.
"Sama seperti yang keterangan di dalam BAP tersangka juga. Dan sekarang kita sedang melakukan rekonstruksi sebanyak 32 adegan dan kita mengundang juga dari semua pihak," ucapnya.
Ari menjelaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. Setelah rekontruksi lengkap, maka berkas penyidikan akan di limpahkan penyidik ke Kejaksaan Majalengka.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu, setelah rekonstruksi, kita masukkan dalam perlengkapan bahan untuk di dalam berkas perkara," tegasnya.
Ari menambahkan, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena bakal menjadi perhatian masyarakat yang ada disekitarnya. TKP sendiri berada di salah satu desa di Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
"Makanya kita pindahkan ke kantor di sini, kita adakan rekonstruksi di sini tapi dengan tidak mengurangi apa pun yang ada di dalam BAP-BAP yang oleh saksi ataupun oleh tersangka yang berikan kepada kita," pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal dari konflik cinta yang tak direstui. Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, motif kekerasan dipicu oleh ledakan emosi Amanda saat Varhan menyatakan keinginan pulang ke rumah orang tuanya.
“Pelaku merasa telah merawat korban selama setahun terakhir dan emosi memuncak saat diminta mengantar pulang,” ujar Willy.
Dalam kondisi emosi, Amanda diduga memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel. Matanya dipukul masing-masing dua kali, tangan dan pundak turut jadi sasaran, bahkan korban sempat disekap selama tiga hari di kamar, tanpa akses keluar maupun perawatan medis.
Tragisnya, setelah tiga hari disekap dan mengalami kondisi memburuk, Varhan ditemukan tak bernyawa oleh pelaku sendiri pada Sabtu (3/5/2025). Dini hari esoknya, jasad Varhan dibawa ke RSUD Majalengka, namun pihak rumah sakit yang curiga segera menghubungi polisi. Ayah korban, Tata Juarta (60), juga melaporkan kasus ini.
Kini, Amanda dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.