Momentum memperbaiki tata Kelola Haji Furoda
Musim haji tahun 2025 M/ 1446 H agak berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap-tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci.
.jpg)
Elshinta.com - Musim haji tahun 2025 M/ 1446 H agak berbeda dengan musim-musim sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya tahap-tahap selanjutnya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta dari Ketua Komnas Haji Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H., dijelaskan pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit sehingga terancam tidak ada pemberangkatan.
Hal ini terjadi karena pihak otoritas Arab Saudi sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan visa untuk furoda tanpa merinci apa alasan kebijakan tersebut. Seperti diketahun beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi, potensi visa furoda memang tidak terbit sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.
Lantas apakah persoalan ini menjadi tanggungjawab pemerintah (Kemenag)?
“Dalam kaitannya pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni (biusness to costumer),” kata Mustolih.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), Pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi. Kuota ini dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas.
Dimungkinkan visa mujamalah yang merupakan jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci. Maka pad atahun berikutnya syarat, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UUPIHU yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
“Ini dilakukan usai musim haji untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil. Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya tetapi juga secara sosial,” paparnya.
Di sisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antar travel termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain. Sudah bukan rahasia lagi, ajakan dan iklan yang bertebaran terkait haji furoda begitu sangat manis dan menjanjikan, cukup hanya mendaftar langsung bisa berangkat haji pada tahun tersebut tanpa perlu antri bertahun-tahun sebagaimana haji reguler dan haji khusus dengan bandrol harga selangit, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jemaah.
“Sayangnya, janji tersebut seringkali tidak dibarengi dengan informasi yang detil, transparan dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah,” ujar Mustolih.
Kegagalan berangkat tahun ini tentu membuat calon jemaah sangat kecewa. Namun akan lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refud), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus.
“Beberapa informasi yang beredar, ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya seratus persen kepada para jemaah demi menjaga reputasi dan nama baik di tanah air dan di Arab Saudi meski mereka juga mengalami kerugian yang tidak sedikit,” pungkas Mustolih. (Suw/Ter)