Polisi amankan 129 kendaraan dan 247 remaja terlibat balap liar
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengamankan 129 sepeda motor dan 247 remaja yang diduga terlibat balapan liar di Jalan A Yani Kudus karena melanggar Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Minggu dini hari.

Elshinta.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengamankan 129 sepeda motor dan 247 remaja yang diduga terlibat balapan liar di Jalan A Yani Kudus karena melanggar Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Minggu dini hari.
"Selain melanggar aturan lalu lintas, aksi balapan liar juga mengancam keselamatan warga. Sehingga tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban di Kota Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan razia balap liar tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar di malam hingga dini hari.
Hasil dari razia, kata dia, cukup mencengangkan karena 129 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dan 247 remaja diamankan. Remaja yang diamankan sebagian di antaranya dari luar daerah, seperti Demak, Pati, Jepara, Boyolali, hingga Pekalongan
Adanya balapan liar, imbuh dia, memang mengancam keselamatan warga sekitar, terutama warga yang melintasi jalan yang dijadikan arena balap liar. Sehingga pelaku balap liar akan ditindak tegas karena jalan umum bukanlah arena balapan.
"Kami akan rutin melakukan razia dan pelanggar akan berhadapan dengan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Ia berharap penindakan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan terhadap aktivitas remaja.
"Kami tidak ingin sekadar menangkap, tetapi mendidik. Jika masih nekat, kami tak segan menindak lebih tegas," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton yang hadir langsung mendampingi proses penertiban juga ikut mendata nama-nama remaja yang terjaring, untuk nantinya diteruskan ke sekolah masing-masing.
"Langkah ini diambil agar pihak sekolah bisa turut memberikan pembinaan kepada anak didiknya," ujarnya.
Dalam arahannya kepada ratusan remaja di Polsek Kota Kudus, dia memberikan imbauan keras agar para generasi muda tidak terjebak dalam euforia negatif seperti balap liar, yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kami tidak ingin generasi muda Kudus hancur karena salah pergaulan. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga soal tanggung jawab moral," ujarnya.
Bellinda meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku aksi balap liar, terlebih jika aksi serupa kembali terjadi.
Udin (17), salah satu remaja yang ikut terjaring mengakui awalnya hanya diajak teman untuk ikut menonton balap liar, namun akhirnya ikut dalam aktivitas tersebut.
"Saya bilang ke orang tua mau mengerjakan tugas sekolah, tapi malah diajak teman ikut balap. Saya nyesel, kapok. Enggak mau lagi ikut-ikutan," ujarnya.
Sebagai bagian dari pembinaan, pagi harinya, ratusan orang tua dari remaja yang terjaring razia dipanggil ke Polsek Kota Kudus.
Para remaja diminta meminta maaf langsung kepada orang tua masing-masing, disaksikan oleh aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.