Top
Begin typing your search above and press return to search.

Operasi Aman Candi 2025, Polres Tegal Kota amankan 5 pengedar dan 44 gram sabu dan ekstasi

Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari.

Operasi Aman Candi 2025, Polres Tegal Kota amankan 5 pengedar dan 44 gram sabu dan ekstasi
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari. Dalam operasi yang tergelar serentak di jajaran Polda Jawa Tengah tersebut, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus premanisme dan 4 kasus peredaran narkoba.

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda, dalam konferensi pers pada Senin (2/6) menyatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan lima tersangka dalam operasi imbangan pemberantasan narkoba yang berlangsung sejak 12 hingga 31 Mei 2025. Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan disitanya berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Lebih lanjut Kompol Yulius Herlinda, menjelaskan barang bukti yang kita sita, antara lain sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika,” tambahnya.

Dari empat kasus berhasil di ungkap jajaran satnarkoba berhasil mengamankan Kelima tersangka masing-masing HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Berikutnya IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun atau denda 10 milyar rupiah.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian Polres Tegal Kota berharap dapat menekan peredaran narkoba di Kota Tegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan di belakangnya.

Wakapolres pun mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire