Top
Begin typing your search above and press return to search.

Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Polda tangkap kurir 30 kg sabu di Langkat

Dua orang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Selasa sore (27/5) di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony.

Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Polda tangkap kurir 30 kg sabu di Langkat
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua orang kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Selasa sore (27/5) di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony.

Menyikapi hal ini, politisi muda dari Partai NasDem ini menyampaikan apresiasinya. Hal ini ditujukan kepada tekan-rekan Poldasu yang dinilainya sudah bekerja dengan baik. “Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia. Khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata pria yang biasa disapa RA ini, Senin (2/6)

RA juga menyampaikan, bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok desa. “Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Maka tentu, mereka bandar-bandar narkoba sudah seharusnya menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.

Diinformasikan, tersangka berinisial Am (41) dan Utam (41) diamankan Tim Ditresnarkoba Poldasu di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 30 kilogram dalam kemasan The Cina merek Freeso Dried Durian.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Alias Am dan Alias Utam, dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5).

Jean Calvin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, dua tersangka ini diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Pangkalan Brandan.

Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28 kilogram. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah. Persisnya di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (2/6).

Para tersangka diimingi imbalan Rp10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp300 juta. Namun, kedua tersangka ini baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya operasional. Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan terkait jaringan dan menangkap DPO.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire