Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Depok vonis Jayadi 5 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar atas kasus TPS liar

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi (58), terdakwa kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok.

PN Depok vonis Jayadi 5 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar atas kasus TPS liar
X
Sumber foto: Radio Elshinta/ ADP

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi (58), terdakwa kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Sidang putusan digelar pada Senin (2/6) di PN Depok. Jayadi hadir mengenakan baju putih dan didampingi kuasa hukumnya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Jayadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Apabila tidak membayar denda, ia akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menanggapi vonis tersebut, Jayadi menyatakan banding. “Banding,” ucapnya ketika ditanya oleh hakim apakah menerima putusan tersebut.

Putusan ini turut disaksikan oleh warga yang terdampak langsung dari pengelolaan TPS liar tersebut. Salah satunya, Tajuludin, mengungkapkan rasa puas terhadap hasil persidangan. “Untuk keputusan hari ini, kami cukup puas. Jadi lima tahun, ya,” ujarnya.

Tajuludin menyebut sekitar 1.000 hingga 1.500 warga dari lima perumahan terdampak langsung oleh keberadaan TPS ilegal di Limo, Depok.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyambut baik vonis ini. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara tegas dan adil.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak serius pada ekosistem, kesehatan masyarakat, dan merugikan negara,” tegas Rizal.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan hidup serta meningkatkan kapasitas penyidik agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Ditjen Gakkum) telah menetapkan Jayadi sebagai tersangka. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.

“Penindakan tegas ini harus menjadi pembelajaran. Ancaman hukuman bagi pengelolaan sampah ilegal sangat berat,” ujar Rasio.

Jayadi dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ia juga dapat dikenai Pasal 104 terkait dumping limbah ke lingkungan tanpa izin, yang diancam pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. (ADP)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire