Tiga pencuri spesialis bobol tembok lintas daerah dibekuk Polres Kudus
Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, kabupaten Kudus.

Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan telah mengamankan tiga orang pelaku spesialis pembobolan gudang lintas daerah.
Ketiga pelaku berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, ditangkap tanpa perlawanan pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Untuk kronologis pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang. Mereka beroperasi saat situasi sepi, dan dalam waktu singkat berhasil mengasak 133 karton Fresh Care, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 231 juta.
“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi sudah melakukan perencanaan matang. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang memantau situasi dan memetakan lokasi, ada yang menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi dilakukan,” ungkap Kapolres, Senin (2/6).
Disampaikan, hasil penangkapan terhadap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan uang tunai 2 juta. Dimana, sebagian hasil curian telah dijual oleh para pelaku, dengan nilai mencapai Rp. 60.000.000, yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup.
Kapolres menjelaskan penangkapan para tersangka cukup sulit dan membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, hingga akhirnya ketiganya berhasil dilumpuhkan di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan.
“Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggota kami berhasil memburu hingga ke luar kota. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Ditambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, gudang, dan tempat penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan patroli keamanan. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus akan selalu siap menjaga keamanan wilayah,” imbuhnya.