Top
Begin typing your search above and press return to search.

Wujudkan lantas aman, Pemerintah dan Polri kompak berantas kendaraan ODOL

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL) masih menjadi persoalan serius dalam sektor transportasi darat di Indonesia. Meski Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diberlakukan sejak tahun 2009, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dinilai belum berjalan maksimal.

Wujudkan lantas aman, Pemerintah dan Polri kompak berantas kendaraan ODOL
X
Foto : Radio Elshinta Awaluddin Marifatullah

Elshinta.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pelanggaran overdimensi dan overload (ODOL) masih menjadi persoalan serius dalam sektor transportasi darat di Indonesia. Meski Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diberlakukan sejak tahun 2009, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dinilai belum berjalan maksimal.

“Bahwa UU Lalu Lintas Angkutan Jalan disahkan tahun 2009. Sampai saat ini sudah hampir 16 tahun. Di Pasal 16 ayat 1 itu ada kurang lebih 37 pelanggaran. Salah satunya adalah Pasal 307, yaitu pelanggaran overload,” ujar Irjen Agus pada pelaksanaan sosialisasi kampanye "Indonesia Menuju Zero Over Dimention & Overloading di kantor NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025)

Ia menjelaskan, pelanggaran overload atau kelebihan muatan, meskipun merugikan secara teknis dan keselamatan, masih dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Jadi overload itu hanya pelanggaran. Dalam tindakannya di samping preventif, di samping edukatif, paling tinggi adalah tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Namun berbeda halnya dengan overdimensi, yaitu modifikasi fisik kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran ini masuk dalam kategori kejahatan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat 2.

“Di Pasal 316 ayat 2 itu ada lima pasal, semua menjadi kejahatan lalu lintas. Salah satunya adalah Pasal 37, yaitu overdimensi. Overdimensi ini adalah bagian daripada kejahatan lalu lintas,” tegas Irjen Agus

Menurut Irjen Agus, sejak 2009 hingga 2025, fenomena ODOL belum mendapat penanganan hukum secara serius dan konsisten. Bahkan, pada tahun 2016 istilah ODOL mulai dikenalkan, namun belum tepat dalam pemahamannya.

“Maka dari itu, kami masih ingat di tahun 2016 ada istilah ODOL, yaitu overdimensi dan overload. Tetapi ini tidak tepat. Menurut kami, yang benar adalah overdimensi dan overload,” jelasnya.

Upaya serupa pernah dilakukan pada tahun 2019, namun penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL ditunda tanpa batas waktu.

“Tahun 2019 pernah dilakukan hampir sama seperti di forum ini, bagaimana caranya menyelesaikan overdimensi dan overload. Dan pada saat itu masih ada kesalahan parlementer, penegakan hukum overdimensi dan overload itu ditunda sampai waktu tidak ada batasnya,” ungkap Irjen Agus

Namun kini, lanjut Agus, pemerintah menunjukkan komitmen baru. Dalam beberapa bulan terakhir, Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati langkah konkret untuk melakukan evaluasi dan penertiban.

“Maka dari itu, beberapa minggu yang lalu dan beberapa bulan yang lalu, kami bersama kementerian dan lembaga telah setakat untuk bisa mengevaluasi dan bahkan juga melakukan upaya-upaya penertiban sampai nanti akan ada penegakkan hukum,” tegas Irjen Agus

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat sudah turun langsung dalam koordinasi lintas sektor. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan dan Kemenko Infrastruktur, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL diharapkan tidak hanya menjadi wacana, melainkan segera direalisasikan demi keselamatan jalan dan keadilan transportasi.

“Kemarin Pak Menhub langsung memimpin rapat, kemarin juga Pak AHY Menko Infrastruktur kami diskusi, sehingga negara akan hadir untuk menyelesaikan berkaitan dengan overdimensi dan overload,” pungkas Irjen Agus.

Penulis : Rizki Rian Saputra

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire