KLH tindak ratusan industri penyumbang pencemaran udara Jabodetabek
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak ratusan industri yang menjadi penyebab utama pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak ratusan industri yang menjadi penyebab utama pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak, kemudian pada tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak 9 badan usaha.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara, "Kata Rizal, di Jakarta.
Selain itu Kementerianya juga akan melakukan pengawasan secara mendalam dan juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana. Menurutnya, penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek.
Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementrian Lingkungan Hidup, Edward Nixon Pakpahan menyebutkan selama 1 Mei - 3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik. Kenaikan partikular didominasi oleh kendaraan, industri serta pembakaran sampah.
"Pencemar udara yang paling dominan itu dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," Kata Edward seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Rabu (4/6).