Satreskrim Polres Purwakarta ringkus 12 pelaku curanmor di sejumlah TKP
Satreskrim Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil meringkus 12 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di wilayah Purwakarta.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta Jawa Barat berhasil meringkus 12 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di wilayah Purwakarta.
Para tersangka berinisial AN, AS, YM, RM, NA, TG, WI, MB, IC, AS, DM, dan ER. Mereka adalah kompotan yang meresahkan masyarakat dengan aksinya dilakukan selain siang hari juga di waktu malam saat para korban tengah tidur lelap.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, Rabu (4/6) mengatakan, terungakapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Dalam kurun waktu dua minggu komplotan tersebut telah beraksi di empat TKP dengan 10 LP. Di malam hari mereka beraksi dari pukul 01.00-04.00 subuh. Sementara di siang hari antara pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB," kata Lilik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Adapun modus operandinya dengan memanjat pagar dan merusak pintu atau jendela, kemudian masuk dan mengambil barang - barang yang mudah dijual.
Menurut Lilik, pihaknya belum bisa menjelaskan apakah para pelaku ini residivis, pemain lama atau baru karena masih dilakukan pendalaman.
" Tapi dari hasil pemeriksaan sejumlah pelaku tersebut, didapat motifnya adalah hanya ekonomi. Mereka pekerja serabutan dengan rentang usia dari umur 23 - 60 tahun," ungkap Lilik.
Barang bukti yang disita berupa, 12 unit motor, 2 unit mobil, kunci palsu, gergaji, kunci inggris, Laptop, 6 Hp, emas serta uang tunai 25 juta.
"Para tersangka dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan aa ncaman 7 tahun penjara," ujar Lilik.
Sementara dengan mulai maraknya aksi pencurian di Purwakarta, Kapolres mengajak masyarakat apabila menjadi korban, langsung untuk melapor. "Tidak usah takut, dan apabila yang menjadi keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti," tegasnya.