Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komisi C DPRD Kota Malang tangani keluhan warga Joyogrand 

Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pertemuan dengan 8 warga RW 09 dan RW 08 Merjosari, Kecamatan Lowokwaru yang mengadu terkait pengembangan perumahan Graha Agung yang melewati akses jalan milik warga Perumahan Joyogrand.

Komisi C DPRD Kota Malang tangani keluhan warga Joyogrand 
X
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pertemuan dengan 8 warga RW 09 dan RW 08 Merjosari, Kecamatan Lowokwaru yang mengadu terkait pengembangan perumahan Graha Agung yang melewati akses jalan milik warga Perumahan Joyogrand.

Wahyu Indra, Ketua RW 09 dan Andik sekretaris RW 08 yang tergabung dalam forum warga RT 08 dan RW 09 mengadu akan tindakan wanprestasi antara warga perumahan Joyogrand dengan pihak pengembang PT Tomoland .Saat itu disepakati pihak pengembang untuk menyanggupi permintaan warga seperti pengaspalan jalan, pembangunan pos di RT 05 dan kesepakatan tersebut berlaku pada luasan 2 há dimana kesepakatan tersebut berlaku 1 tahun yaitu tahun 2024 namun hingga 2025.

“Hanya saja ada beberapa kesepakatan yang telah dilaksanakan mulai dari pengaspalan, pembangunan pos, pembangunan gapura, plengsengan dan perbaikan taman," ungkap Wahyu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Kamis (5/6).

Dan kesepakatan tersebut juga berdampak dengan adanya akses yang digunakan perumahan cluster Graha Agung yang dibangun oleh PT Tomoland, dimana jalan tersebut melewati jalan di perumahan Joyogrand tanpa lakukan pertemuan dengan warga. Warga sendiri telah melalukan somasi dan sudah dijanjikan untuk menghentikan proyek tahap 2 yang tidak dibicarakan dulu dengan warga dan warga sama sekali tidak menerima finansial namun warga meminta CSR berupa bangunan bagi perumahan.

“Sempat dilakukan mediasi di kelurahan namun pihak pengembangan 'angkat tangan' atas tuntutan warga,” ujarya.

Arif Wahyudi anggota Komisi C mendesak Komisi C memasuki juga PT Tomoland guna dimintai keterangan terkait keluhan warga Joyogrand.

“Pihak Tomoland yang membangun perumahan Joyogrand juga harus diajak bicara karena dalam kasus ini agar tidak berimbas pada yang lain,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Masdar Syafaat anggota Komisi C yang sangat perlu untuk melibatkan PT Tomoland dan warga .

“Sehingga sangat perlu untuk mendengarkan terkait perumahan,” singkat pengembang perumahan ini.

Dito Arif Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang mengaku akan memanggil semua pihak baik itu dari dinas terkait utamanya soal perijinan dan juga AMDAL.

“Dengan melibatkan semua pihak baik pengembang, dinas terkait dan warga pada pertemuan mendatang akan diperoleh hasil yang diharapkan warga termasuk lakukan sidak ke lokasi termasuk masyarakat yang mengeluh adanya kemacetan akibat keluar dan masuk truk pengangkut tanah yang ada di situ apalagi dari pertemuan warga tadi PSU belum diserahkan ke Pemkot,” tandas Dito.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire