KPPL-I dukung larangan plastik konvensional, usulkan kantong biodegradable untuk daging kurban
Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kantong plastik konvensional untuk pembagian daging kurban pada perayaan Idul Adha mendatang.

Elshinta.com - Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan kantong plastik konvensional untuk pembagian daging kurban pada perayaan Idul Adha mendatang.
Sekretaris Jenderal DPP KPPL-I, Syahreza, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi sampah plastik, namun perlu diingat bahwa kebijakan pelarangan plastik konvensional tanpa alternatif yang jelas justru dapat membingungkan masyarakat,” kata Syahreza dalam keterangan resminya yang diterima Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (4/6/2025).
Sebagai solusi, KPPL-I mengusulkan penggunaan kantong plastik biodegradable yang ramah lingkungan sebagai wadah daging kurban.
Kantong biodegradable dirancang agar dapat terurai lebih cepat di tempat pembuangan sampah (TPA), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Proses degradasinya dipicu oleh cahaya dan panas, lalu dilanjutkan oleh aktivitas mikroba. Dalam waktu 2 hingga 5 tahun, kantong ini dapat terurai menjadi karbon dioksida dan biomassa tanpa meninggalkan residu berbahaya atau mikroplastik yang mengancam ekosistem,” jelas Syahreza.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kantong plastik biodegradable sudah tersedia dengan harga terjangkau, sebanding dengan plastik konvensional.
“Ini memudahkan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, untuk beralih,” ujarnya.
Selain itu, kantong biodegradable juga telah memenuhi standar keamanan pangan atau food grade, sehingga lebih higienis untuk membungkus daging kurban.
“Kantong ini bahkan dapat digunakan kembali sebelum akhirnya terurai, sehingga turut mengurangi jumlah sampah plastik,” paparnya.
KPPL-I juga mendorong pemerintah untuk melakukan pelarangan plastik konvensional secara selektif, disertai edukasi publik tentang pengelolaan sampah plastik, serta pengawasan distribusi plastik agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan pendekatan inklusif dengan solusi nyata, seperti penggunaan kantong plastik biodegradable, yang ramah lingkungan sekaligus terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Syahreza.
Dengan langkah ini, KPPL-I optimistis Indonesia dapat mengurangi dampak jangka panjang sampah plastik tanpa memberatkan masyarakat.