Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menteri PKP optimistis perubahan luas rumah mampu perluas pasar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara optimistis perubahan luas tanah dan bangunan pada rumah subsidi dapat melebarkan pasar penjualan rumah.

Noer Osborn |Widodo
Menteri PKP optimistis perubahan luas rumah mampu perluas pasar
X
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat (6/6/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Elshinta.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara optimistis perubahan luas tanah dan bangunan pada rumah subsidi dapat melebarkan pasar penjualan rumah.

Ara mengatakan banyak perubahan yang bisa terjadi terhadap kebijakan untuk rakyat. Menurutnya, dengan banyaknya pilihan ukuran rumah, hal ini membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih besar.

"BPHTB dulu bayar nggak, sekarang gratis nggak? Gratis. Berarti berubah aturan nggak, ukuran-ukuran (rumah) buat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bisa berubah nggak, bisa. Supaya lebih (sesuai) dengan kondisi sekarang dan melebarkan sayap," kata Ara, di Jakarta, Jumat.

Rumah subsidi dengan ukuran luas tanah paling kecil 25 meter persegi ini, rencananya akan dibangun di wilayah perkotaan, untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

Dengan ukuran rumah yang lebih kecil, kata Ara, calon pembeli akan memiliki berbagai pilihan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

"Jadi rakyat nanti ada pilihan. Kalau perlu ada yang satu kamar, ada yang dua kamar, ada yang single. Kan begitu," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ara mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun perihal konsep bangunan. Ia tengah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan rumah tersebut dalam bentuk tapak atau vertikal.

"Kita juga lagi pikirkan, apakah juga ada ke atas atau semuanya tapak. Kita diskusikan dengan baik," kata Ara pula.

Sebelumnya, melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire