Kemenag imbau jemaah haji tak buru-buru tawaf ifadah
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji Indonesia agar tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan rangkaian ibadah setelah mabit di Mina, seperti tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir. Imbauan ini disampaikan seiring tingginya kepadatan jemaah di Kota Makkah pasca pelaksanaan nafar awal.
.jpeg)
Elshinta.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji Indonesia agar tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan rangkaian ibadah setelah mabit di Mina, seperti tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir. Imbauan ini disampaikan seiring tingginya kepadatan jemaah di Kota Makkah pasca pelaksanaan nafar awal.
"Kami mengimbau jemaah yang nafar awal kami sarankan untuk melaksanakan tawaf ifadah pada waktu yang lebih senggang kecuali bagi jemaah yang akan dipulangkan di kloter-kloter awal," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, di Mina, Minggu (8/6/2025).
Hilman menjelaskan, Kota Makkah akan dipenuhi jemaah haji dari berbagai negara yang juga meninggalkan Mina pada hari ke-12 Zulhijah. Kondisi ini diperkirakan menyebabkan arus transportasi menuju Masjidil Haram menjadi padat dan lambat.
"Saya mengimbau karena situasi di Kota Makkah nanti akan sangat padat sekali dan juga perjalanan bus yang akan mengangkut jemaah kita akan mengalami proses yang kira-kira tidak jauh berbeda seperti pergerakan yang kita lihat, agak lambat atau padat sekali," ucapnya.
Hilman juga mengingatkan agar seluruh jemaah mengikuti arahan petugas haji serta otoritas Arab Saudi. Menurut dia, keselamatan dan kebersamaan dalam rombongan menjadi prioritas utama. "Jadi kita harapkan semua bisa berjalan lancar dan jemaah bisa bersama kelompoknya dengan pendampingan petugas masing-masing bisa menjaga diri," ujarnya.
Sebagai informasi, jemaah haji telah memulai rangkaian lempar jumrah sejak Jumat (6/6/2025) atau 10 Zulhijah. Prosesi ini berlanjut selama hari-hari tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau 7–9 Juni.
Jemaah yang memilih nafar awal harus meninggalkan Mina sebelum malam tanggal 12 Zulhijah. Apabila masih berada di Mina melewati batas waktu tersebut, maka jemaah dapat melanjutkan ibadah lempar jumrah pada 13 Zulhijah dan mengikuti nafar tsani.
Setelah seluruh rangkaian lempar jumrah rampung, jemaah haji masih memiliki kewajiban menunaikan tawaf ifadah, sai, dan tahalul akhir. Ketiga ibadah ini menjadi penanda bahwa jemaah telah terbebas dari seluruh larangan ihram.
Penulis: Rama Pamungkas/Ter