Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah cabut IUP 4 perusahaan, komitmen jaga Raja Ampat

Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi itu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Pemerintah cabut IUP 4 perusahaan, komitmen jaga Raja Ampat
X
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sampaikan keterangan pers terkait pencabutan IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). Foto: Hutomo Budi

Elshinta.com - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi itu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, (10/06/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan. "Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pula perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Dalam kesempatan itu Bahlil memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam peryataan pers di kantor Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta di antaranya Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penulis: Hutomo Budi/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire